JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menyusul adanya pelonggaran mobilitas masyarakat dalam perjalanan dalam negeri.
Seperti diketahui, pemerintah menghapus aturan wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan domestik.
"Kasus bisa naik, kita tidak tahu apakah melonjak atau tidak, tapi penambahan kasus bisa terjadi," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Kematian Covid-19 Selama Pandemi, Lebih dari 6 Juta Orang Meninggal karena Covid-19
Nadia mengatakan, pemerintah tidak bisa menolkan kasus Covid-19, sehingga masyarakat harus bisa hidup bersama Covid-19.
Menurut Nadia, jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 akibat pelonggaran tersebut, penanganan dan pengendalian harus terus dilakukan agar tidak membebani fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
"Kita tahu kita tidak mungkin menolkan kasus Covid-19, kita akan hidup dengan Covid-19 sehingga yang paling penting kalau terjadi peningkatan kasus kita bisa mengatasinya dan tidak membebani Fasyankes," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, darat, dan laut yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.
Baca juga: Jangan Bablas Longgarkan Pembatasan, Angka Kematian Covid-19 Masih Belum Terkendali
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan.
"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas Penanganan Covid-19 11/2022 yang diterima Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
Tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan masih wajib bagi mereka yang baru divaksinasi dosis pertama dan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.
Baca juga: Kota Bogor Terapkan PPKM Level 2, Kasus Covid-19 Mulai Melandai
Tes Covid-19 yang dimaksud yaitu PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus yang tidak bisa divaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Adapun pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Satgas juga meminta setiap pelaku menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Kemudian, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan.
Lebih lanjut, kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.