JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni mestinya telah menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Senin (7/3/2022).
Namun, sidang ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum mendapatkan surat penetapan sidang.
Majelis hakim akhirnya sepakat untuk menunda sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (14/3/2022) pekan depan.
Adam ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022.
Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx Laporkan Adam Deni Atas Dugaan Pengaduan Palsu
Satu hari berselang, ia ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Saat itu, pihak kepolisian menjelaskan Adam dilaporkan karena mengunggah data pribadi seseorang tanpa izin di media sosial miliknya.
Pelapor adalah seseoran berinisial SYD yang belakangan diketahui merupakan salah satu tim kuasa hukum anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis mengungkapkan, Adam telah mengunggah dokumen pembelian sepeda milik kliennya.
Adam tidak menyertakan permintaan tertentu pada Sahroni. Tapi, Arman menuturkan, ada keterangan Adam dalam unggahan dokumen itu yang dinilai seolah-olah mengancam Sahroni.
“Kalau indikasi ke pemerasan kami belum tahu, tapi caption dalam unggahan seolah-olah diduga mengancam klien kami,” terang Arman.
Baca juga: Serangan Balik Sahroni dan Kibar Bendera Putih dari Adam Deni
Ia pun berharap Adam bisa dihukum setimpal atas perbuatannya itu.
Sementara itu kuasa hukum Adam, Susandi mengungkapkan, kliennya sebenarnya berteman baik dengan Sahroni.
“Perlu di ingat Bang Sahroni, Abang kan berteman baik dengan Adam Deni dan kerap bertemu untuk liburan dengan beliau di luar kota,” kata Susandi pada Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
Susandi pun tak ingin kliennya dipojokkan dengan berbagai narasi di luar persidangan.
Ia ingin perkara ini dibuktikan di meja hijau sesuai keinginan Sahroni.