Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 8-14 Maret, 84 Daerah Berstatus Level 3

Kompas.com - 08/03/2022, 06:47 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali untuk periode 8-14 Maret 2022 atau selama sepekan mendatang.

Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (8/2/2022), ada 47 kabupaten/kota yang bersatus level 3 dan berada di 5 provinsi.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Banten

Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang.

2. Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.

Baca juga: Kompetisi Olahraga Bisa Diselenggarakan di Wilayah PPKM Level 1-3, Penonton Boleh Hadir

3. Jawa Tengah

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.

4. Jawa Timur

Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 8-14 Maret, 37 Kabupaten/Kota Berstatus Level 2

5. Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3.

Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.

Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com