Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Panitera dan Tugasnya

Kompas.com - 08/03/2022, 02:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Seluruh proses di pengadilan tak lepas dari peran panitera. Seorang panitera memegang peranan penting, mulai dari pemeriksaan hingga putusan perkara.

Lalu, sebenarnya apa itu panitera?

Panitera adalah seseorang yang membantu hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara.

Dalam menjalankan tugasnya, panitera dibantu wakil panitera, panitera muda dan panitera pengganti pengadilan. Tugas dan perilakunya dipertanggungjawabkan langsung kepada Ketua Pengadilan.

Tugas Panitera

Secara umum, tugas seorang panitera adalah melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan administrasi perkara di pengadilan, baik di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer, maupun di Mahkamah Agung.

Baca juga: Macam-macam Pengadilan di Indonesia

Tak hanya itu, selain oleh ketua serta hakim yang memutus, setiap putusan pengadilan juga harus ditandatangani oleh panitera yang ikut serta bersidang.

Seorang panitera pun harus menyimpan rapat-rapat hasil putusan majelis hakim sebelum dibacakan dalam sidang.

Panitera yang ikut serta dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia diwajibkan menjaga agar isi rapat tersebut tidak bocor.

Beberapa tugas panitera, yaitu:

  • Menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda, panitera pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis pengadilan;
  • Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang;
  • Membuat daftar perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan;
  • Membuat salinan putusan menurut ketentutan undang-undang yang berlaku;
  • Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lain yang disimpan di Kepaniteraan;
  • Dalam perkara perdata, panitera bertugas melaksanakan putusan pengadilan.

Larangan bagi Panitera

Seorang panitera tidak boleh merangkap menjadi hakim, wali, pengampu, advokat, atau pejabat peradilan yang lain.

Segala pelaksanaan tugas dan perilakunya juga terikat dengan rambu-rambu yang disebut Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.

Pelanggaran terhadap kode etik, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain melanggar kode etik panitera, beberapa alasan pemberhentian tidak dengan hormat menurut UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yaitu:

  • dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • melakukan perbuatan tercela;
  • melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama tiga bulan;
  • melanggar sumpah atau janji jabatan;
  • melanggar larangan dengan merangkap menjadi hakim, wali, pengampu, advokat, atau pejabat peradilan yang lain.

Sebelum diberhentikan dengan tidak hormat, panitera terlebih dahulu diberi hak untuk membela diri dihadapan Majelis Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita.

 

 

Referensi: 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com