Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faisal Basri Sebut Soal Anggaran Tak Bisa Jadi Alasan Tunda Pemilu

Kompas.com - 02/03/2022, 15:21 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Faisal Basri mengatakan, masalah anggaran pemilihan umum (pemilu) yang besar tidak bisa jadi alasan untuk menunda Pemilu 2024.

Sebab, menurut Faisal, di saat yang sama, pemerintah berkukuh menjalankan proyek ibu kota negara (IKN) Nusantara yang biayanya lebih dari Rp 500 triliun di tengah pandemi Covid-19.

"Alasan menguras anggaran ini seperti menepuk air di dulang terpercik muka sendiri. Alasan KPU mengusulkan anggaran fantastis Rp 86 triliun, padahal di tengah pandemi pula pemerintah hendak membangun IKN dengan anggaran lebih dari Rp 500 triliun yang lebih dari separuhnya dibiayai APBN. Jadi gugur dengan sendirinya," ujar Faisal dalam diskusi daring Paramadina Democracy Forum, Rabu (2/3/2022).

Faisal mengatakan, pemerintah juga menghabiskan anggaran negara untuk membeli persenjataan.

Baca juga: Cak Imin Bantah Diarahkan Istana untuk Usulkan Penundaan Pemilu

Kemudian, incremental capital-output ratio (ICOR) Indonesia di era Presiden Joko Widodo tinggi. Menurut Faisal, investasi banyak tapi minim hasil.

"Jor-joran membeli persenjataan bisa, banyak lagi pemborosan luar biasa sebagaimana tercermin dari ICOR yang melonjak di era Jokowi," katanya.

Ia pun berpendapat tidak ada prestasi luar biasa dari pemerintahan Jokowi. Faisal menyebutkan, pertumbuhan ekonomi kian melambat dan transformasi ekonomi pun mandek.

Sementara itu, enam parpol lain yang memiliki kursi di MPR/DPR, yakni PDI-P, Nasdem, Demokrat, PKS, PPP, dan Partai Gerindra menyatakan menolak.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 menilai, usul penundaan pemilu inkonstitusional dan merampas hak kedaulatan rakyat.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan, yang merupakan anggota koalisi menyatakan, UUD 1945 secara tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama lima tahun dan mengamanatkan penyelenggaraan pemilu tiap lima tahun sekali.

Baca juga: Tetap Hadiri Deklarasi Capres Meski Wacanakan Pemilu Ditunda, Cak Imin: Namanya Juga Usulan

"Secara fundamental, wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional, melecehkan konstitusi, dan merampas hak rakyat," kata Kahfi dalam keterangan pers, Rabu (2/3/2022).

Menurut Kahfi, gagasan penundaan pemilu ini mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang telah dibuat, menunjukkan pragmatisme politik kepentingan partai, dan menunjukkan rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga demokrasi.

Ia pun berpendapat, penundaan Pemilu 2024 mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan yang otoriter.

"Selain itu, usulan tersebut mencederai amanat reformasi Indonesia dan memantik kemarahan publik," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com