Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harap Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Angin Prayitno Aji

Kompas.com - 01/03/2022, 20:37 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis sembilan tahun penjara yang diajukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen), Pajak Angin Prayitno Aji.

Adapun Angin merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan tahun 2016-2017.

"Informasi yang kami terima, tim Jaksa telah menerima pemberitahuan dari pengadilan bahwa terdakwa Angin Prayitno Aji telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (1/3/2022).

"Kami berharap majelis hakim tingkat banding akan menolak upaya hukum terdakwa dan memutus sebagaimana tuntutan jaksa dalam perkara dimaksud," ucap dia.

Kendati demikian, Ali menyampaikan bahwa tim Jaksa KPK bakal menyiapkan memori banding atas keberatan eks Pejabat Ditjen Pajak tersebut.

Baca juga: Survei Sebut KPK Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya, Ini Kata Jubir

Lembaga Antirasuah itu pun siap membantah seluruh keberatan yang akan diajukan Angin Prayitno Aji dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Tentu tim Jaksa KPK akan segera siapkan kontra memori banding untuk membantah atas seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh terdakwa dimaksud," jelas Ali.

Adapun vonis sembilan tahun penjara terhadap Angin dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2022).

Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menilai, Angin terbukti bersalah melakukan tindak pidana rekayasa nilai pajak sejumlah pihak, Jumat (4/2/2022).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis pidana penjara itu sama dengan tuntutan jaksa KPK.

Namun terkait denda, vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan. Sebelumnya jaksa meminta Angin didenda Rp 500 juta.

Selain itu Angin juga dinilai terbukti menikmati uang hasil korupsinya. Maka majelis hakim turut memberikan pidana pengganti.

“Menjatuhkan pidana tambahan senilai Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dollar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dollar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.227 per dollar Singapura,” imbuh hakim.

Baca juga: KPK Jelaskan Cara Kembalikan Uang Negara Rp 40,8 Miliar ke Dirut dan Dirkeu PT Hutama Karya

Dalam perkara ini Angin dinilai terbukti melakukan perbuatan sesuai Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Angin juga dinilai terbukti menerima suap dari tiga pihak untuk merekayasa nilai pajak.

Ketiganya adalah dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas senilai Rp 7,5 miliar.

Uang itu lantas dibagi dua untuk Angin dan Dadan Ramdani Rp 3,375 miliar serta tim pemeriksa pajak yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian dengan nilai yang sama.

Kedua, suap senilai Rp 5 miliar dari kuasa PT Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati dan ketiga, uang senilai Rp 8,75 miliar dari konsultan PT Jhonlin Baratama (JB) Agus Susetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com