Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Penyidik yang Jadikan Nurhayati Tersangka Diperiksa, ICW: Berpotensi Langgar Kode Etik

Kompas.com - 01/03/2022, 16:17 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Propam Polri memeriksa penyidik Polres Cirebon yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Nurhayati merupakan pelapor dugaan korupsi dana APBDes di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sebab, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, para penyidik itu berpotensi melanggar kode etik Polri.

“Sebab para penyidik itu berpotensi melanggar kode etik Polri khususnya Pasal 10 Ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 terkait Etika dalam Hubungan Masyarakat,” tutur Kurnia dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Kabareskrim Sebut Nurhayati Tak Memiliki Niat Jahat Saat Laporkan Korupsi

Adapun Pasal 10 Ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri itu mengatakan anggota Polri harus menghormati harkat dan martabat manusia melalui penghargaan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Sementara Pasal 10 Ayat (1) huruf b menyebut anggota Polri wajib menjunjung tinggi prinsip kebebasan dan kesamaan bagi semua warga negara.

Di sisi lain, Kurnia mengatakan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Salah satunya terkait hak memberikan informasi dugaan korupsi pada aparat penegak hukum dan mendapatkan perlindungan hukum,” katanya.

Baca juga: Mengenal SKP2 dari Kejaksaan dalam Kasus Nurhayati

Kurnia menuturkan pihaknya juga meminta agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menegur Kapolres Cirebon.

“Karena terbukti tidak profesional dalam mengawasi tugas bawahannya saat menangani perkara korupsi di Desa Citemu,” imbuh dia.

Dalam perkara ini Nurhayati ditetapkan tersangka oleh Polres Cirebon. Padahal ia merupakan saksi yang melaporkan adanya dugaan korupsi di Desa Citemu.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik setelah Nurhayati mengunggah video keberatannya di media sosial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com