Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sebut Kasus Nurhayati Jadi Tersangka Bisa Surutkan Peran Publik Berantas Korupsi

Kompas.com - 01/03/2022, 15:12 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada dua dampak penetapan status tersangka yang diberikan Polres Cirebon pada Nurhayati.

Diketahui Nurhayati merupakan saksi pelapor dugaan korupsi APBDes Desa Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

“Pertama, nama baik Nurhayati telah tercemar akibat status tersangka yang disematkan Polres Cirebon,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (1/3/2022).

Dampak kedua, lanjut Kurnia, menyurutkan kontribusi masyarakat pada pemberantasan korupsi.

Baca juga: Berkaca Kasus Nurhayati, Polri Diminta Tak Main-main Tegakkan Hukum

Ia menuturkan penyematan status tersangka itu tidak akan terjadi jika penyidik Polres Cirebon bekerja profesional.

“Setidaknya memahami perbedaan perbuatan pidana dan administratif serta ketentuan alasan pembenar dalam hukum pidana yang disebutkan Pasal 51 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” paparnya.

Kurnia mengatakan Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memberikan menjamin hak masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Salah satunya terkait hak memberikan informasi dugaan korupsi pada aparat penegak hukum dan mendapatkan perlindungan hukum,” ucap dia.

Kurnia menuturkan ICW mendesak Kabareskrim dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengambil langkah.

“Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka,” jelas dia.

Dalam pandangannya, tindakan penyidik itu berpotensi melanggar kode etik Polri khususnya Pasal 10 Ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006.

“Terkait etika dalam hubungan dengan masyarakat,” tutur Kurnia.

ICW pun meminta Kapolri segera menegur dan mengevaluasi Kapolres Cirebon karena tidak bekerja dengan profesional,” imbuh dia.

“Dalam mengawasi tugas bawahannya saat menangani perkara korupsi di desa Citemu,” tutupnya.

Diketahui Mahfud menuturkan status tersangka Nurhayati tidak akan dilanjutkan.

Baca juga: Kabareskrim Sebut Nurhayati Tak Memiliki Niat Jahat Saat Laporkan Korupsi

Hal itu disampaikan Mahfud melalui akun Twitter-nya @mohmafudmd dikutip Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pihaknya akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Nurhayati.

Agus menerangkan penerbitan surat itu dilakukan pasca Wasidik melakukan gelar perkara pada kasus Nurhayati dan tidak menemukan cukup bukti.

Namun Agus mengatakan belum berencana untuk menindak anggota Polres Cirebon yang telah menerapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com