Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Ungkap 5 Tugas Berat bagi Calon Kepala Otorita IKN

Kompas.com - 01/03/2022, 11:12 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menurut Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Hendricus Andy Simarmata, ada lima tugas berat yang harus dilakukan oleh kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang terpilih nanti.

Andy mengatakan, tugas berat itu harus diselesaikan oleh sang kepala Otorita IKN dalam tiga tahun pertama.

"Pertama, mampu menyiapkan kawasan dan lingkungan siap bangun untuk kegiatan ekonomi perkotaan hijau dan digital di tengah habitat hujan tropis dunia," ujar Andy kepada Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Andy melanjutkan, tugas kedua yang menanti kepala Otorita IKN adalah harus mampu menyiapkan kawasan perdesaan dan masyarakat daerah untuk berpartisipasi aktif dalam roda kehidupan perkotaan IKN.

Baca juga: Partai Ummat Akan Ajukan Judicial Review UU IKN ke MK, Harap Ibu Kota Batal Pindah

"Ketiga, harus mampu merestorasi hutan dan ekosistem laut secara konsisten sebagai wadah tumbuhnya kota," kata Andy.

Tugas keempat, menurut Andy, adalah harus mampu menyiapkan tatanan pengelolaan kota atau aturan pembangunan kota yang atraktif dan inklusif serta menjawab tantangan disruptif.

"Kelima, mampu menunjukkan pemenuhan standar pembangunan hijau, berketahanan, dan berkelanjutan," ujar Andy.

Menurut konsep yang tercantum dalam lampiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, proses pembangunan IKN dibagi dalam lima tahap, yaitu:

  • Tahap 1 (2022-2024)
  • Tahap 2 (2025-2029)
  • Tahap 3 (2030-2034)
  • Tahap 4 (2035-2039)
  • Tahap 5 (2040-2045)

Baca juga: Konsep Anies Air Hujan Masuk Tanah Diterapkan di IKN, Begini Nasib Sumur Resapan di Jakarta

Dalam lampiran itu dipaparkan, berdasarkan analisis kegiatan ekonomi, jumlah penduduk sebagai konsekuensi dari kegiatan ekonomi tersebut, diproyeksikan terus meningkat dari awal tahun perencanaan hingga 2045. Pada Tahap 1 dan 2, kenaikan ini terjadi secara eksponensial sejalan dengan pembukaan kawasan di KIKN dan dengan skema pemindahan aparatur sipil negara ke KIKN.

Pada Tahap 3 pertambahan penduduk diproyeksikan lebih lambat. Kemudian meningkat kembali pada Tahap 4 dan Tahap 5 ketika seluruh kegiatan sektor ekonomi baru mulai
berkembang.

Penahapan dalam pembangunan IKN disusun untuk menggambarkan pembangunan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang untuk mencapai Visi Indonesia 2045.

Penahapan pengembangan di KIKN disusun agar pembangunan kawasan, infrastruktur, dan jaringan transportasi umum massal dapat berjalan secara berkesinambungan dan sekaligus terpadu. Pengembangan setiap kawasan perkotaan diarahkan agar KIKN berkembang menjadi kota yang kompak dan efisien.

Baca juga: Pengembangan IKN, Potensi Konflik Pertanahan hingga Sinkronisasi Kerja Jadi Fokus Kementerian ATR/BPN

Pembangunan infrastruktur primer dimulai sebelum penduduk pionir pindah.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, luas dari KIPP mencapai 6.671 hektar. Menurutnya, pembangunan infrastruktur dasar juga sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta hal itu diimplementasikan.

"Kawasan inti pusat pemerintahan ini harus kita bangun dari 2022-2024. Satu, bangunan infrastruktur dasar yang disampaikan Pak Presiden. Jadi kita implementasikan," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com