Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

63 Wilayah di Luar Jawa Bali Masuk Kategori PPKM Level 2

Kompas.com - 01/03/2022, 08:16 WIB
Mutia Fauzia,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali selama dua pekan, yaitu mulai 1-14 Maret 2022.

Sebanyak 63 kabupaten/kota masuk dalam kategori PPKM level 2. Jumlah tersebut menurun dibandingkan dengan sebelumnya yang sebanyak 205 kabupaten/kota.

"Perpanjangan dilakukan antara 1-14 Maret di luar Jawa Bali," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Perpanjangan PPKM, Jakarta dan Sekitarnya Masih di Level 3

Aturan mengenai perpanjangan masa PPKM di luar Jawa Bali tertuang lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022.

Wilayah yang masuk kategori PPKM level 1 pada periode perpanjangan kali ini hanya sebanyak 3 wilayah dari sebelumnya 63 kabupaten/kota.

Sementara, wilayah yang masuk kategori PPKM level 3 melonjak menjadi 320 kabupaten/kota dari sebelumnya 118 kabupaten/kota.

Secara lebih rinci, berikut daftar 63 wilayah PPKM level 2 di luar Jawa Bali:

Aceh

  1. Kabupaten Aceh Tenggara
  2. Kabupaten Aceh Timur
  3. Kabupaten Simeulue
  4. Kabupaten Aceh Singkil
  5. Kabupaten Aceh Barat Daya
  6. Kabupaten Aceh Jaya
  7. Kabupaten Bener Meriah
  8. Kabupaten Pidie Jaya
  9. Kota Langsa
  10. Kota Subulussalam

Sumatera Utara

  1. Kabupaten Tapanuli Tengah
  2. Kabupaten Langkat
  3. Kabupaten Asahan
  4. Kabupaten Nias Selatan
  5. Kabupaten Pakpak Bharat
  6. Kabupaten Padang Lawas Utara
  7. Kabupaten Labuhanbatu Utara
  8. Kabupaten Nias Utara
  9. Kota Gunungsitoli

Sumatera Barat

  1. Kabupaten Lima Puluh Kota
  2. Kabupaten Pasaman
  3. Kabupaten Pasaman Barat

Riau

  1. Kabupaten Bengkalis
  2. Kabupaten Indragiri Hilir
  3. Kabupaten Pelalawan
  4. Kabupaten Rokan Hulu
  5. Kabupaten Rokan Hilir
  6. Kabupaten Siak

Jambi

  1. Kabupaten Kerinci
  2. Kabupaten Merangin
  3. Kabupaten Tebo
  4. Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Sumatera Selatan

  1. Kabupaten Ogan Komering Ulu
  2. Kabupaten Ogan Komering Ilir
  3. Kabupaten Musi Banyuasin
  4. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Bengkulu

  1. Kabupaten Kaur
  2. Kabupaten Muko Muko

Lampung

  1. Kabupaten Lampung Tengah

Kepulauan Riau

  1. Kabupaten Lingga

Nusa Tenggara Barat

  1. Kabupaten Lombok Barat
  2. Kabupaten Lombok Tengah
  3. Kabupaten Lombok Timur
  4. Kabupaten Sumbawa Barat
  5. Kabupaten Lombok Utara

Nusa Tenggara Timur

  1. Kabupaten Rote Ndao
  2. Kabupaten Nagekeo
  3. Kabupaten Manggarai Timur

Kalimantan Tengah

  1. Kabupaten Kota Waringin Barat
  2. Kabupaten Sukamara

Kalimantan Selatan

  1. Kabupaten Kotabaru
  2. Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Kalimantan Utara

  1. Kabupaten Malinau

Sulawesi Utara

  1. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

Sulawesi Selatan

  1. Kabupaten Wajo

Sulawesi Tenggara

  1. Kabupaten Konawe Kepulauan

Gorontalo

  1. Kabupaten Boalemo
  2. Kabupaten Gorontalo Utara

Maluku

  1. Kabupaten Maluku Tenggara

Papua

  1. Kabupaten Paniai
  2. Kabupaten Nduga
  3. Kabupaten Intan Jaya
  4. Kabupaten Deiyai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com