Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Praperadilan?

Kompas.com - 28/02/2022, 00:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 

KOMPAS.comPraperadilan adalah wewenang pengadilan negeri dalam memeriksa dan memutuskan tentang adanya kekurangan atau kesalahan dalam proses berjalannya perkara pidana.

Praperadilan menjadi alat koreksi terhadap tindakan para penegak hukum.

Aturan mengenai praperadilan tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam Pasal 1 angka 10, terdapat beberapa obyek praperadilan, yaitu:

  • sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan,
  • sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan,
  • permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi atas dihentikannya perkara pidana pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Praperadilan terkait sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan dapat diajukan atas permintaan tersangka, keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.

Baca juga: Indra Kenz Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pertimbangkan Praperadilan

Tersangka, keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka juga dapat mengajukan praperadilan mengenai permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi karena perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Sementara itu, praperadilan atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik, penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan, misalnya saksi korban.

Dalam proses pemeriksaannya, praperadilan dipimpin hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri. Saat melaksanakan tugas, hakim tersebut dibantu oleh seorang panitera.

Hakim yang ditunjuk kemudian menetapkan hari sidang dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, sekaligus melakukan pemanggilan terhadap pemohon dan termohon praperadilan untuk didengar keterangannya.

Dalam waktu paling lambat tujuh hari, hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.

Putusan ini tidak dapat dimintakan banding, kecuali putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan.

Untuk putusan ini, pemohon dapat meminta banding sebagai putusan akhir ke pengadilan tinggi.

 

 

Referensi:

  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  • Mahkamah Agung RI. 2008. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com