Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perang Rusia Vs Ukraina: Sikap RI dan Upaya Evakuasi WNI

Kompas.com - 25/02/2022, 06:34 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Rusia Vladimir Putin telah mendeklarasikan operasi militer khusus terhadap Ukraina.

Serangan militer terhadap Ukraina pun benar-benar terjadi pada Kamis (24/2/2022).

Putin mengatakan, salah satu alasannya menyerang Ukraina adalah para pemimpin kelompok separatis di Ukraina timur meminta bantuan Rusia.

"Sehubungan dengan itu, saya membuat keputusan untuk mengadakan operasi militer khusus. Tujuannya adalah untuk melindungi orang-orang yang menjadi sasaran pelecehan dan genosida dari rezim Kiev selama delapan tahun," kata Putin, sebagaimana dilansir TASS.

Baca juga: Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Chernobyl Direbut Pasukan Rusia

"Dan untuk tujuan ini, kami akan berusaha untuk mendemiliterisasi Ukraina dan mengadili mereka yang melakukan banyak kejahatan berdarah terhadap orang-orang damai, termasuk warga negara Rusia," sambung Putin.

Putin menambahkan bahwa "keadilan dan kebenaran" ada di pihak Rusia, dalam pidato khususnya di televisi.

Presiden Joko Widodo pun telah menyerukan untuk menghentikan perang lewat akun Twitternya.

Baca juga: Uni Eropa Siapkan Sanksi untuk Lemahkan Perekonomian Rusia, Aset Dibekukan hingga Akses Bank Dihentikan

Namun demikian, cuitan kepala negara itu disampaikan secara singkat dan tanpa memberi konteks mengenai kondisi peperangan mana yang dimaksud.

"Setop perang. Perang itu menyengsarakan umat manusia, dan membahayakan dunia," ujar Jokowi.

Indonesia minta damai

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah mengungkapkan, ada empat sikap pemerintah terhadap ekskalasi konflik di wilayah tersebut.

"Pertama, prihatin atas eskalasi konflik bersenjata di wilayah Ukraina yang sangat membahayakan keselamatan rakyat dan berdampak bagi perdamaian di kawasan," kata Faizasyah dalam press briefing yang diadakan secara daring, Kamis (24/2/2022).

Kedua, Pemerintah Indonesia mengingatkan agar kedua negara menaati hukum internasional dan Piagam PBB terkait integritas terhadap wilayah teritorial di suatu negara.

"Mengecam segala tindakan yang nyata-nyata merupakan pelanggaran wilayah teritorial dan kedaulatan suatu negara," kata Faizasyah.

Baca juga: Sejarah Konflik Rusia Vs Ukraina

Ketiga, Pemerintah Indonesia menegaskan kembali agar semua pihak tetap mengedepankan perundingan dan diplomasi untuk menghentikan konflik dan mengutamakan penyelesaian secara damai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com