JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Insiden itu terjadi pada 8 Februari 2022, ketika ratusan petugas kepolisian Polda Jawa Tengah mengawal pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan untuk pertambangan.
Rencananya pemerintah hendak menggunakan Desa Wadas untuk penambangan bahan material pembangunan Bendungan Bener yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Berbagai video dan foto penangkapan itu tersebar dan viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Baca juga: Kekuatan Berlebih Polisi ke Warga Wadas Buat Perempuan dan Anak Trauma
Belakangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan atas insiden tersebut.
Komnas HAM memaparkan sejumlah temuan dan kesimpulan atas peristiwa itu dan menyusun rekomendasi penanganan perkaranya.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam dalam konferensi pers, Kamis (24/2/2022).
1. Terjadi tindakan kekerasan
Komnas HAM mengatakan, terjadi tindakan kekerasan dalam penangkapan 67 warga Desa Wadas.
Anam menyampaikan, pelaku kekerasan itu didominasi oleh aparat kepolisian yang berpakaian sipil atau preman.
“Dari identifikasi pelaku tindakan kekerasan tersebut mayoritas dilakukan oleh petugas berbaju sipil atau preman pada saat proses penangkapan,” katanya.
Baca juga: Komnas HAM Minta Kapolda Jateng Beri Sanksi Polisi Pelaku Tindak Kekerasan terhadap Warga Wadas
Ia pun mengungkapkan, kala itu Polda Jateng menurunkan 250 personil untuk bertugas.
“Terdiri dari 200 orang personil berseragam dan 50 orang personil berpakaian sipil atau preman,” sebut dia.
2. Penggunaan kekuatan berlebihan
Komnas HAM menyimpulkan terjadi penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of force oleh Polda Jateng pada masyarakat Desa Wadas.
Dalam pandangan Beka, hal itu tampak dari jumpah personil yang dikerahkan.
“Yang dilandasi dengan pengerahan personil dalam jumlah besar dan adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan,” ucapnya.
Beka turut menerangkan beberapa kesimpulan yang lain, terutama soal tindakan pengabaian hak asasi manusia (HAM) yang terjadi pada warga Desa Wadas.
Hak-hak yang dilanggar atau diabaikan adalah hak memberikan persetujuan, hak perlindungan integritas personal warga negara untuk mempertahankan lingkungan dan kehidupannya.
Baca juga: Kunjungan Ganjar di Wadas dan Efek Bumerangnya
Kemudian hak memperoleh keadilan dan rasa aman, hak anak untuk diperlakukan berbeda didepan hukum, serta hak warga yang ditangkap untuk mengakses informasi dan bertemu kuasa hukumnya.
3. Warga trauma dan terluka
Hasil penyelidikan Komnas HAM menemukan adanya dampak atas penangkapan dengan kekerasan itu.
Sejumlah warga Desa Wadas yang ditangkap mengalami luka di kening, lutut betis dan sakit di beberapa bagian tubuh.
Tak hanya itu, dampak insiden tersebut turut menciptakan trauma bagi warga.
Anam menceritakan sejumlah warga baru berani kembali ke kediamannya empat sampai lima hari pasca kejadian.
“Selain itu ditemukan potensial traumatik khususnya bagi perempuan dan anak,” jelasnya.
4. Rekomendasi
Komnas HAM menyampaikan rekomendasi untuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Ganjar diminta untuk melakukan evaluasi serius terkait pendekatan yang dilakukan dalam penyelesaian permasalahan di Desa Wadas.
Komnas HAM juga meminta agar Ganjar tidak memakai penggusuran, pengusiran maupun pendekatan keamanan.
Politikus PDI Perjuangan itu didesak untuk menyampaikan secara terbuka dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan di Desa Wadas.
Baca juga: Kasus Wadas Bikin Ganjar Dapat Banyak Sentimen Negatif di Dunia Maya
Terakhir, lanjut Beka, Ganjar pun dituntut untuk mengupayakan pemulihan trauma warga.
Sementara itu Komnas HAM mendorong agar Ahmad Luthfi segera melakukan evaluasi, dan memberikan sanksi tegas pada anggotanya yang melakukan kekerasan dan melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Beka menjelaskan, Komnas HAM berharap pihak kepolisian Jawa Tengah menghindari penggunaan kekuatan berlebih untuk menangani konflik di Desa Wadas.
Selain itu Komnas HAM mendorong agar pihak kepolisian turut serta membantu pemulihan trauma warga.
“Dengan mengedepankan Bhabinkamtibmas dan Binmas kepolisian setempat dengan berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat,” tutur dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.