JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Insiden itu terjadi pada 8 Februari 2022, ketika ratusan petugas kepolisian Polda Jawa Tengah mengawal pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan untuk pertambangan.
Rencananya pemerintah hendak menggunakan Desa Wadas untuk penambangan bahan material pembangunan Bendungan Bener yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Berbagai video dan foto penangkapan itu tersebar dan viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Baca juga: Kekuatan Berlebih Polisi ke Warga Wadas Buat Perempuan dan Anak Trauma
Belakangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan atas insiden tersebut.
Komnas HAM memaparkan sejumlah temuan dan kesimpulan atas peristiwa itu dan menyusun rekomendasi penanganan perkaranya.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam dalam konferensi pers, Kamis (24/2/2022).
1. Terjadi tindakan kekerasan
Komnas HAM mengatakan, terjadi tindakan kekerasan dalam penangkapan 67 warga Desa Wadas.
Anam menyampaikan, pelaku kekerasan itu didominasi oleh aparat kepolisian yang berpakaian sipil atau preman.
“Dari identifikasi pelaku tindakan kekerasan tersebut mayoritas dilakukan oleh petugas berbaju sipil atau preman pada saat proses penangkapan,” katanya.
Baca juga: Komnas HAM Minta Kapolda Jateng Beri Sanksi Polisi Pelaku Tindak Kekerasan terhadap Warga Wadas
Ia pun mengungkapkan, kala itu Polda Jateng menurunkan 250 personil untuk bertugas.
“Terdiri dari 200 orang personil berseragam dan 50 orang personil berpakaian sipil atau preman,” sebut dia.
2. Penggunaan kekuatan berlebihan
Komnas HAM menyimpulkan terjadi penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of force oleh Polda Jateng pada masyarakat Desa Wadas.