Untuk itu, PDI-P menegaskan tetap taat pada hukum konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di mana Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"PDI Perjuangan menegaskan sikap politiknya bahwa wacana penundaan Pemilu tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan melupakan aspek yang paling fundamental dalam politik yang memerlukan syarat kedisiplinan dan ketaatan terhadap konstitusi," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Ia menambahkan, PDI-P menilai presiden juga tetap memegang teguh Konstitusi dengan tidak akan menggubris adanya wacana Pemilu diundur.
Menurut dia, Presiden telah disumpah untuk menyatakan pentingnya memegang teguh UUD dan menjalankan segala Undang-undang serta peraturannya dengan selurus-lurusnya.
"Atas dasar ketentuan konstitusi pula, konstitusi mengamanatkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali," ujarnya.
"Dengan demikian, tidak ada sama sekali ruang penundaan Pemilu," kata Hasto.
Lebih lanjut, Hasto mengaitkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah berulang kali menegaskan penolakannya terhadap berbagai wacana diubahnya skema Pemilu, terutama masa jabatan presiden.
Ia mengingatkan bahwa periodisasi Pemilu 5 tahunan juga membentuk kultur demokrasi. Menurut dia, apabila kultur periodisasi tersebut diganggu, maka akan hanya berdampak pada instabilitas politik.
"Jadi, daripada berpikir menunda Pemilu, sebaiknya terus melakukan langkah konsolidasi untuk mempersiapkan Pemilu," pungkas Hasto.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengusulkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda maksimal dua tahun.
Hal tersebut diusulkannya setelah menerima para pelaku UMKM, pengusaha dan para analis ekonomi dari berbagai Perbankan di ruang Delegasi DPR RI, Nusantara III, Jakarta, Rabu (23/2/2022).
"Dari seluruh masukan itu, saya mengusulkan Pemilu tahun 2024 itu ditunda satu atau dua tahun," kata Muhaimin dalam keterangannya, Rabu.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengungkapkan, alasan utama Pemilu ditunda untuk mengantisipasi hilangnya momentum perbaikan ekonomi yang diharapkan terjadi setelah dua tahun pandemi Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/24/12372431/tolak-wacana-pemilu-diundur-pdi-p-tak-miliki-landasan-hukum-yang-kuat