JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri akan menyempurnakan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Penyempurnaan itu dilakukan menyusul terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Optimalisasi itu ditujukan untuk 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri di dalamnya,” sebut Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (22/2/2022).
“Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” imbuhnya.
Hendra memastikan bahwa Polri akan mendukung kebijakan pemerintah.
Baca juga: Saat Negara Paksa Warganya Jadi Peserta BPJS Kesehatan di Tengah Minus Pelayanan
“Cara pandang harus kita lihat dari keinginan untuk membangun persatuan dan semangat bagi seluruh warga wajib ikut peserta aktif BPJS yang peruntukannya untuk seluruh warga Indonesia,” tutur dia.
Hanya saja, ia menambahkan, penyempurnaan kewajiban persyaratan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS Kesehatan itu membutuhkan waktu.
Sebab, pihak kepolisian perlu menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari koordinasi hingga sosialisasi.
“Tentunya Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat,” imbuh dia.
Diketahui melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Presiden Jokowi ingin mengejar target 98 persen warga Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan semesta (universal health coverage) di tahun 2024.
Baca juga: Penjelasan Sofyan Djalil soal Jual Beli Tanah Harus Dilengkapi BPJS Kesehatan
Data 31 Desember menunjukkan JKN baru mencakup 235 juta atau 86 persen warga Indonesia.
Selain SIM, STNK, dan SKCK, nantinya BPJS juga digunakan sebagai syarat jual beli tanah, calon peserta haji, penerima Kredit Usaha Rakyat, izin usaha, dan pelayanan publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.