Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Dinilai Memberatkan Warga di Pelosok

Kompas.com - 21/02/2022, 17:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah atau rusun.

Syarat melampirkan kartu BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Komunitas Peduli BPJS Kesehatan menilai, langkah ini mencerminkan pemerintah mulai “kehabisan akal dalam menutup defisit BPJS Kesehatan”.

Baca juga: YLKI Desak Pemerintah Batalkan Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Faisal Wahyudi megnatakan, Inpres itu justru berpotensi memberatkan para pihak dalam peralihan hak atas tanah, apalagi pihak-pihak yang selama ini kesulitan mengakses layanan BPJS Kesehatan.

“Apakah pemerintah sudah meneliti kondisi di luar Ibu Kota? Banyak warga masyarakat yang tinggal di pedesaan, di daerah penggunungan atau daerah yang jauh yang sulit untuk mengakses BPJS,” ujar Faisal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (21/2/2022).

“Sehingga bila itu (kepesertaan BPJS Kesehatan) menjadi persyaratan (transaksi jual beli tanah) di luar dari persyaratan formal pada umumnya, maka itu bisa memberatkan dan menyulitkan masyarakat di wilayah tertentu,” lanjut dia.

Kebijakan Jokowi itu pun dinilai membingungkan karena tidak ada korelasi antara kepesertaan BPJS Kesehatan dengan transaksi tanah.

“Padahal kan syarat jual beli sudah sah kalau terpenuhi sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata), baik syarat subjektif maupun objektif,” ujar perwakilan lain, Dermanto Turnip, dalam keterangan yang sama.

“Ini kan aneh. Kalau tidak kepesertaan BPJS Kesehatan, masa jadi batal transaksinya? Kalau tidak ada kepesertaaan, salahnya di mana?”

Komunitas Peduli BPJS Kesehatan mengeklaim sedang mempelajari lebih dalam Inpres tersebut. Mereka berencana akan mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI)

“Kami akan mendalami Inpres tersebut agar dapat kami batalkan melalui hak uji materiil ke MA RI karena jelas bertentangan dengan filosofi UU Agraria yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” kata Faisal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com