Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 6 Hal Penting yang Diatur UU IKN

Kompas.com - 20/02/2022, 16:35 WIB
Mutia Fauzia,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada 15 Februari 2022.

UU itu menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pasal 1 ayat (2) UU IKN menyatakan, Ibu Kota Negara bernama Nusantara.

Ada enam hal penting, mulai dari pembentukan, proses perpindahan, susunan pemerintahan, hingga pendanaan dan pengelolaan anggaran yang diatur di lewat UU IKN.

Baca juga: IKN Nusantara untuk Siapa?

 

Dalam proses pembahasannya, UU IKN bisa dibilang memakan waktu cukup singkat hingga akhirnya diundangkan. RUU IKN baru diusulkan pemerintah secara resmi pada 29 September 2021 sebelum akhirnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusun Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN.

Proses pembangunan IKN Nusantara sendiri rencananya dimulai pada semester II tahun ini.

Berdasarkan rangkuman Kompas.com, berikut adalah enam hal penting yang diatur di dalam UU IKN.

1. Pembentukan dan kekhususan IKN Nusantara

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, IKN Nusantara dikelola oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Pasal (4) ayat 2 UU tersebut menjelaskan, pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara bakal ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

IKN Nusantara pun memiliki kekhususan sebagai satuan pemerintahan dan dikecualikan dari satuan pemeirntahan daerah lainnya.

Di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," tulis Pasal 5 ayat (4) beleid tersebut.

2. Bentuk dan susunan pemerintahan

Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut menyatakan, kepala Otorita IKN bekerja dibantu seorang wakil kepala Otorita IKN. Presiden menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan langsung Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN setelah berkonsultasi dengan DPR.

"Pelantikan kepala Otorita IKN dan wakil kepala Otorita IKN dilaksanakan oleh presiden," bunyi UU Nomor 3 Tahun 2022.

Pasal (10) ayat (1) menyatakan, kepala dan wakil kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun terhituk sejak tanggal pelantikan. Kepala dan wakil kepala Otorita IKN pun dapat ditunjuk dan diangkat kembali selama satu periode jabatan.

Namun, pimpinan IKN juga dapat diberhentikan presiden sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com