Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Kompas.com - 19/02/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 

 

KOMPAS.com – Indonesia memiliki sejarah panjang dalam pemberantasan korupsi. Perlawanan terhadap korupsi terlihat bahkan sejak awal kemerdekaan.

Orde Lama

Pemberantasan korupsi secara yuridis dimulai sejak 1957 dengan dikeluarkannya Peraturan Penguasa Militer Nomor 6 Tahun 1957 atau PRT/PM/06/1957 tentang Langkah Pemberantasan Korupsi.

Fokus dari peraturan ini adalah menyelidiki politisi yang menghimpun aset mencurigakan dengan memeriksa rekening pribadi mereka. Tentara juga diberi kewenangan untuk menyita aset tersangka tapi terbatas pada pelaku korupsi sesudah 9 April 1957.

Baca juga: Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi

Beberapa politisi diinterogasi bahkan ditangkap. Langkah pemberantasan korupsi ini pun akhirnya menggetarkan banyak pihak.

Namun, Jenderal AH Nasution akhirnya mengaku kesulitan dalam memberantas korupsi. Berbagai pergejolakan menggoyang langkah pemberantasan korupsi saat itu, termasuk korupsi di tubuh Angkatan Darat sendiri.

Pada tahun 1959, Presiden Soekarno membentuk Badan Pengawasan Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan) yang bertugas mengawasi setiap aktivitas aparatur negara dan melakukan penelitian.

Lembaga ini mendapatkan respon yang luar biasa di awal kehadirannya. Hingga Juli 1960, tercatat ada 912 laporan korupsi yang dilaporkan masyakarat di mana 400 di antaranya diproses.

Lembaga kedua yang bernama Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran) didirikan pada Januari 1960 dengan persetujuan Soekarno. Lembaga ini diprakarsai dan diketuai oleh AH Nasution.

Namun, keberadaan dua lembaga ini akhirnya tumpang tindih. Bapekan kemudian sepakat untuk fokus pada pengawasan dan penelitian aktivitas aparatur negara, sementara Paran pada penindakan korupsi.

Bapekan kemudian dibubarkan pada Mei 1962. Sementara, Paran dibubarkan saat lembaga ini baru menangani 10 persen dari kasus mereka pada Mei 1964.

Orde Baru

Pemberantasan korupsi pada Orde Baru tidak jauh berbeda dari Orde Lama. Bahkan, korupsi disebut semakin merajalela dan merata hingga ke semua lini kehidupan dan pemerintahan.

Presiden kala itu, Soeharto, terus dituntut untuk menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. DPR akhirnya mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, terdapat beberapa kelemahan dalam UU ini, yaitu tidak berlaku surut dan tidak menempatkan tentara kepada yurisdiksi sipil. Seiring waktu, UU ini pun terbukti tidak berjalan efektif dalam pemberantasan korupsi.

Orde Baru merupakan rezim yang paling banyak mengeluarkan peraturan karena masa pemerintahannya yang cukup panjang. Namun, sayangnya, tidak banyak peraturan yang dibuat itu berjalan efektif.

Berikut ini beberapa peraturan yang terbit di masa Orde Baru terkait pemberantasan korupsi dikutip dari laman Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK):

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com