Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Klarifikasi, Indra Kenz Minta Maaf kepada Pihak yang Dirugikan atas Konten Medsosnya

Kompas.com - 18/02/2022, 11:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comInfluencer Indra Kesuma (Indra Kenz) menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan atas konten binary option di media sosialnya.

Indra sebelumnya dilaporkan lantaran kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri.

Dalam pernyataan yang diunggah di akun Instagram-nya, @indrakenz, pada Kamis (17/2/2022) malam, ia menceritakan awal mula membuat konten binary option.

Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload,” tulis Indra.

Kompas.com sudah mendapatkan izin kuasa hukum Indra, Wardaniman Larosa, untuk mengutip unggahan itu.

Dalam tulisannya, Indra juga berjanji akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca juga: Pernah Sebut Aplikasi Binomo Legal, Indra Kenz Akui Salah dan Sudah Klarifikasi di Tahun 2020

Sebagai warga negara yang baik saya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ucapnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Indra Kesuma, S.T. (@indrakenz)

Selain itu, Indra juga mengakui sempat memberikan pernyataan lewat kanal YouTube yang menyatakan aplikasi Binomo itu legal di Indonesia tahun 2019.

Namun, kemudian ia mengakui bahwa informasi itu salah dan keliru. Selanjutnya pada tahun 2020, ia membuat pernyataan baru untuk mengklarifikasi unggahan sebelumnya.

Awal tahun 2020 saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option itu ilegal,” kata dia.

Terkait kasus ini, Indra Kenz menjadi salah satu terlapor yang diduga sebagai afiliator atau pihak yang mempromosikan aplikasi Binomo. Laporan tersebut masuk dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Polisi kini tengah menyelidiki kasus tersebut. Dari hasil pengambilan keterangan para korban, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya pada Kamis (3/2/2022), mengatakan, setidaknya dari delapan korban diduga kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.

Baca juga: Indra Kenz Janji Hentikan dan Hapus Konten Terkait Binary Option Usai Bertemu Bappebti dan Satgas Waspada Investasi

Whisnu mengungkapkan, modus dari aplikasi Binomo yang diduga melakukan penipuan kepada para penggunanya sangat beragam.

Pada April 2020, aplikasi atau situs web Binomo pernah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang dipilih korban.

Kemudian, dalam akun media sosial IK dan kawan-kawan juga ikut mempromosikan aplikasi Binomo dengan menawarkan sejumlah keuntungan.

Selain itu, afiliator juga disebutkan mengeklaim aplikasi Binomo legal di Indonesia dalam media sosialnya.

IK dan kawan-kawan juga terus memamerkan profit mereka saat menggunakan aplikasi itu. Bahkan, para terlapor juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com