Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum 4 Mei, Pekerja yang "Resign" atau Kena PHK Masih Bisa Cairkan JHT "Full"

Kompas.com - 18/02/2022, 12:48 WIB
Mutia Fauzia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan mengatakan hingga 4 Mei 2022, aturan lama terkait pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) masih menggunakan skema lama yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 tahun 2015.

Artinya, peserta yang berhenti bekerja dalam artian mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya bisa mencairkan iuran JHT mereka secara tunai sekaligus seperti yang tertuang di dalam Pasal 3, 5, dan 6 beleid tersebut.

"Sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, masa berlakunya tiga bulan setelah diundangkan 4 Februari, berarti 4 Mei mulai berlaku. Sebelum itu masih berlaku Permenaker 19," kata Asisten Deputi Humas BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Bertemu Menaker, Serikat Buruh Tuntut 3 Hal Ini soal JHT Cair Usia 56 Tahun

Pada pasal 3 ayat (2) Permenaker 15 Tahun 2015 Disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja.

Pada pasal berikutnya dijelaskan, peserta yang berhenti bekerja termasuk di dalamnya peserta yang mengundurkan diri atau resign, peserta yang terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pada Pasal (5) aturan tersebut juga dirinci, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Baca juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Bantah JHT Tak Bisa Cair di Usia 56, Jamin Pembayaran Klaim Tak Terganggu

Sementara bila terkena PHK, JHT bisa dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan tergitung sejak tanggal PHK.

Ketentuan tersebut tidak tercantum pada aturan terbaru mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran JHT, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Pasal (5) Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menyebut, manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.

Baca juga: Duduk Perkara Polemik Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Meski, sebelum usia 56 tahun peserta JHT dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun sudah bisa mencairkan dana iuran mereka, yakni sebesar 30 persen bila digunakan untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk kepemilikan lain.

Adapun Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap saat berbincang dengan Kompas.com 15 Februari lalu menjelaskan, masyarakat yang sudah resign atau terkena PHK memiliki pilihan untuk mencairkan JHT dalam tiga bulan ke depan.

Namun demikian ia menekankan, penerbitan aturan terbaru mengenai skema pencairan JHT bertujuan untuk menjamin dan memberi perlindungan bagi pekerja dalam jangka pendek hingga panjang.

"Itu pilihan bagi teman-teman, tapi kami berpikirnya adalah regulasi ini bertujuan melakukan jaminan pelayanan sosial ke teman-teman pekerja yang memberikan proteksi mulai dari jangka pendek sampai dengan jangka panjang. Kalau diambil hari ini nilai manfaatnya akan lebih kecil ketimbang kemudian," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com