Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Didesak Ajukan Banding atas Vonis Azis Syamsuddin

Kompas.com - 18/02/2022, 11:07 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan banding atas vonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Diketahui Azis divonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Ia dinyatakan bersalah memberi suap pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

Baca juga: KPK Dinilai Banyak Dirugikan oleh Kasus Suap Azis Syamsuddin

“Dengan ringannya vonis Azis, ICW mendesak agar Firli Bahuri segera memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan proses banding,” tutur peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Kurnia menilai Azis mestinya divonis lebih tinggi karena dua alasan.

Pertama, tindakan korupsi dilakukan saat ia menjadi pejabat publik. Azis diketahui merupakan mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar.

“Kedua, menyuap aparat penegak hukum, terlebih uang itu digunakan untuk mempengaruhi suatu proses hukum,” paparnya.

Di sisi lain, Kurnia melihat adanya permasalahan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor terkait pemberian suap.

Ia menjelaskan dalam UU Tipikor ancaman pidana pada pemberi suap rendah. Kecuali suap itu diberikan pada hakim.

“Misalnya Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor hukuman maksimalnya hanya 5 tahun penjara, atau Pasal 13 UU Tipikor yang hukuman maksimalnya hanya 3 tahun penjara,” kata Kurnia.

“Jika UU ini direvisi, kelak orang-orang seperti Azis bisa dihukum lebih berat misalnya 15 tahun penjara,” imbuh dia.

Diketahui Azis dinyatakan terbukti memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar untuk Robin dan Maskur.

Baca juga: Vonis 3,5 Tahun Penjara Azis Syamsuddin yang Dinilai Terlalu Ringan

Majelis hakim mengatakan suap itu diberikan agar Azis dan rekannya Aliza Gunado tidak terseret dalam dugaan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah yang diselidiki KPK.

Azis juga dijatuhi pidana denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, hak politiknya pun dicabut selama 4 tahun.

Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta agar Azis dipidana 4 tahun dan 2 bulan serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun. Atas putusan itu jaksa dan Azis sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com