Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senandung Mars dan Himne yang Buat Ketua KPK Firli Beri Penghargaan ke Sang Istri

Kompas.com - 18/02/2022, 06:38 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan lagu mars dan himne KPK yang dibuat oleh Istri Ketua KPK Firli Bahuri, Ardina Safitri.

Peluncuran itu bertepatan dengan penyerahan hak cipta secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Gedung Penunjang KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menilai, kehadiran lagu mars dan himne KPK semakin menambah kebanggaan sekaligus penyemangat setiap insan KPK dalam melaksanakan tugasnya.

Menurutnya, lagu itu juga dapat mengingatkan bahwa insan KPK bangga melayani bangsa, setiap saat bekerja dengan penuh semangat karena didorong oleh kecintaan pada Ibu Pertiwi.

Baca juga: Ramai Teori Senjata Biologis Chemtrail, Apakah Jejak Asap Pesawat Berbahaya?

“Lirik dalam lagu ini diharapkan bisa menjadi inspirasi seluruh insan KPK dalam bekerja dan menguatkan kecintaan kita pada bangsa Indonesia,” ucap Firli, melalui keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).

Sementara itu, Ardina Safitri menyampaikan, lirik dalam lagu mars dan himne yang ia ciptakan mengandung pesan dan makna yang mengajak insan KPK terus berbakti kepada negeri demi mewujudkan Indonesia yang jaya dan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Ardina pun bangga dan beryukur bisa ikut berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui pembuatan lagu mars dan himne Lembaga Antirasuah itu.

“Kebanggaan bagi seorang warga negara adalah bisa turut berbakti dan berkontribusi, sekecil apapun, sesederhana apapun, demi ikut memajukan dan menyejahterakan bangsanya, salah satunya melalui pemberantasan korupsi,” tutur Dina sapaan akrab Ardina.

Baca juga: Serahkan Surat Hak Cipta Mars dan Himne KPK, Menkumham Tegaskan Prosesnya Cepat dan Tanpa Pungli

Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan sendiri hak cipta lagu mars dan himne itu kepada Ketua KPK saat acara peluncurannya mars dan himne tersebut.

Yasonna menjelaskan, penyerahan hak cipta itu merupakan bagian pengesahan hak intelektual atas lagu mars dan himne untuk ditetapkan menjadi bagian dari identitas kelembagaan.

“Lagu mars dan himne ini, kini hak ciptanya adalah milik KPK. Sehingga harapannya, seluruh insan KPK juga punya rasa memiliki yang utuh dengan mengimplementasikan pesan-pesan dalam lagu tersebut," kata Yasonna.

Dalam susunan kegiatan, Firli juga disebut menyerahkan langsung penghargaan kepada istrinya itu. Namun, tak diketahui pasti penghargaan yang dimaksud.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penghargaan diberikan karena Dina dianggap berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.

"Penghargaan berupa piagam kepada penciptanya," ujar Ali.

Ali menjelaskan, pemberian penghargaan itu merupakan hal yang biasa diberikan KPK sebagai apresiasi atas kontribusi dan dukungan terhadap pemberantasan korupsi.

Baca juga: Soal Penghargaan untuk Istri Firli, Jubir KPK: Itu Hal Biasa...

Ia mencontohkan, KPK juga kerap memberikan penghargaan kepada pelapor gratifikasi dan pihak yang rajin memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Penghargaan diberikan sama seperti pihak yang melaporkan gratifikasi atau LHKPN dan penghargaan lainnya sebagaimana KPK telah publikasikan beberapa waktu lalu," kata Ali.

"Seluruhnya telah melalui proses mekanisme aturan pemberian penghargaan oleh KPK kepada pihak eksternal," ucap dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com