Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Bantah JHT Tak Bisa Cair di Usia 56, Jamin Pembayaran Klaim Tak Terganggu

Kompas.com - 17/02/2022, 21:11 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, dana program Jaminan Hari Tua (JHT) berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim.

Anggoro pun mengatakan, dalam pengelolaan dana JHT, BPJS Ketenagakerjaan melakukannya secara hati-hati dan menempatkan pada instrumen investasi yang terukur. Dengan demikian, pengembangan dana bisa optimal.

"Dengan demikian, dapat dikatakan portofolio investasi jaminan hari tua aman dan likuid," kata Anggoro dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Soal Aturan Pencairan JHT, Partai Buruh Desak DPR Gunakan Hak Interpelasi

Adapun berdasarkan data yang diterima Kompas.com dari BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2021, total dana dari program JHT tercatat mencapai Rp 372,5 triliun.

Hasil investasi dari dana JHT tercatat mencapai Rp 24 triliun dengan pendapatan iuran sebesar Rp 51 triliun.

Untuk realisasi klaim, hingga akhir tahun 2021 lalu mencapai Rp 37 triliun.

"Yang sebagian besar dapat ditutup oleh hasil investasi," jelas Anggoro.

Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) menduga keputusan pemerintah menetapkan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil pada usia 56 tahun karena BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta.

"Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Presiden ASPEK Mirah Sumirat dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Khittah JHT dan Keriuhan Publik

Dugaan tersebut menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan pencairan dana iuran JHT secara penuh baru bisa dilakukan saat peserta berumur 56 tahun, atau pensiun.

Anggoro pun menjelaskan, pengelolaan dana JHT ditempatkan pada beragam konsumen, dengan sebagian besar pada obligasi dan surat berharga, yakni sebesar 65 persen.

Di mana dari jumlah tersebut, sebesar 92 persen ditempatkan pada Surat Utang Negara (SUN).

Selain itu, dana JHT juga dialokasikan pada instrumen deposito sebesar 15 persen dengan 97 persen penempatan pada bank Himbara dan BPD.

Baca juga: Menerima Bos-bos Buruh, Ini Penjelasan Menaker Terkait Permenaker JHT

Sementara, portofolio pada instrumen saham sebesar 12,5 persen.

"Dan dimonisasi oleh saham-saham bluechip yang termasuk dalam indeks LQ45," kata Anggoro.

Adapun pada instrumen properti dan penyertaan langsung, penempatan dana JHT sebesar 0,5 persen.

"Komitmen BPJamsostek memastikan pengelolaan dana JHT sesuai dengan tata kelola yang baik dan berpendoman pada ketentuan yang berlaku," tandas Anggoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com