Salin Artikel

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Bantah JHT Tak Bisa Cair di Usia 56, Jamin Pembayaran Klaim Tak Terganggu

Anggoro pun mengatakan, dalam pengelolaan dana JHT, BPJS Ketenagakerjaan melakukannya secara hati-hati dan menempatkan pada instrumen investasi yang terukur. Dengan demikian, pengembangan dana bisa optimal.

"Dengan demikian, dapat dikatakan portofolio investasi jaminan hari tua aman dan likuid," kata Anggoro dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Adapun berdasarkan data yang diterima Kompas.com dari BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2021, total dana dari program JHT tercatat mencapai Rp 372,5 triliun.

Hasil investasi dari dana JHT tercatat mencapai Rp 24 triliun dengan pendapatan iuran sebesar Rp 51 triliun.

Untuk realisasi klaim, hingga akhir tahun 2021 lalu mencapai Rp 37 triliun.

"Yang sebagian besar dapat ditutup oleh hasil investasi," jelas Anggoro.

Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) menduga keputusan pemerintah menetapkan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil pada usia 56 tahun karena BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta.

"Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Presiden ASPEK Mirah Sumirat dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (13/2/2022).

Dugaan tersebut menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan pencairan dana iuran JHT secara penuh baru bisa dilakukan saat peserta berumur 56 tahun, atau pensiun.

Anggoro pun menjelaskan, pengelolaan dana JHT ditempatkan pada beragam konsumen, dengan sebagian besar pada obligasi dan surat berharga, yakni sebesar 65 persen.

Di mana dari jumlah tersebut, sebesar 92 persen ditempatkan pada Surat Utang Negara (SUN).

Selain itu, dana JHT juga dialokasikan pada instrumen deposito sebesar 15 persen dengan 97 persen penempatan pada bank Himbara dan BPD.

Sementara, portofolio pada instrumen saham sebesar 12,5 persen.

"Dan dimonisasi oleh saham-saham bluechip yang termasuk dalam indeks LQ45," kata Anggoro.

Adapun pada instrumen properti dan penyertaan langsung, penempatan dana JHT sebesar 0,5 persen.

"Komitmen BPJamsostek memastikan pengelolaan dana JHT sesuai dengan tata kelola yang baik dan berpendoman pada ketentuan yang berlaku," tandas Anggoro.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/17/21110411/dirut-bpjs-ketenagakerjaan-bantah-jht-tak-bisa-cair-di-usia-56-jamin

Terkini Lainnya

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke