Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Malik M
Peneliti

Kader Nahdlatul Ulama, pemerhati sosial, Peneliti Lembaga Lingkar Pergerakan

Khittah JHT dan Keriuhan Publik

Kompas.com - 17/02/2022, 15:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TERBITNYA Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 memantik keriuhan di ruang publik.

Beberapa pihak menyuarakan penolakan terhadap beleid yang disahkan pada tanggal 4 Februari 2021 tersebut.

Bahkan muncul petisi berjudul: Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun.

Sejauh ini petisi yang ditujukan kepada Menteri Tenaga Kerja tersebut telah ditandatangi oleh ratusan ribu orang.

Yang menarik justru penolakan juga disuarakan oleh beberapa anggota Komisi IX DPR RI, yang mengklaim tidak dilibatkan dalam upaya perumusan peraturannya.

Situasi ini perlu untuk dicermati dan direspons secara bijaksana. Mengingat begitu banyak pihak yang ikut-ikutan menyuarakan penolakan tanpa memiliki informasi yang jelas dan data akurat sehingga narasi yang berkembang cenderung bersifat memanas-manasi.

Perumusan

Perlu dijelaskan di sini bahwa setiap regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah tidak berdiri sendiri.

Ada tela’ah, ada kajian dan diskusi yang di dalamnya melibatkan berbagai pihak berkepentingan.

Dalam hal proses perumusan Permenaker nomor 2 Tahun 2022, misalnya, tidak tepat bila terdapat opini yang menyatakan bila anggota Komisi IX DPR RI tidak diajak bicara.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Permenaker sebelumnya muncul dari desakan Komisi IX DPR RI, yang merujuk pada salah satu poin tentang kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan pada tanggal 28 September 2021.

Kesimpulan Rapat itu tercantum dalam Laporan Singkat Rapat Komisi IX DPR RI yang ditandatangani langsung oleh Ketua Rapat H. Anshory Siregar, Lc (Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS).

Adapun peserta dalam RDP yang digelar secara hybrid tersebut sudah memenuhi kuorum dan melibatkan pihak-pihak terkait, dengan rincian sebagai berikut:

  • Anggota Komisi IX DPR RI berjumlah 33 anggota
  • Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI
  • Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
  • Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
  • Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan
  • Sekretaris Jendral Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)
  • Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)

Pelibatan sejumlah pihak terkait memperlihatkan bahwa perubahan peraturan terbaru ini menguatkan partisipasi publik dan memberikan legitimasi formal dari sisi metodologi.

Karenanya, tidak benar bila dalam perumusan Permenaker nomor 2 Tahun 2022 mengabaikan aspek komunikatif.

Kembali ke khittah

Dari aspek substantif yuridis, perubahan ini sudah sejalan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa pengambilan JHT dapat dilakukan saat usia 56 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com