Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Bantah JHT Tak Bisa Cair di Usia 56, Jamin Pembayaran Klaim Tak Terganggu

Kompas.com - 17/02/2022, 21:11 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, dana program Jaminan Hari Tua (JHT) berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim.

Anggoro pun mengatakan, dalam pengelolaan dana JHT, BPJS Ketenagakerjaan melakukannya secara hati-hati dan menempatkan pada instrumen investasi yang terukur. Dengan demikian, pengembangan dana bisa optimal.

"Dengan demikian, dapat dikatakan portofolio investasi jaminan hari tua aman dan likuid," kata Anggoro dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Soal Aturan Pencairan JHT, Partai Buruh Desak DPR Gunakan Hak Interpelasi

Adapun berdasarkan data yang diterima Kompas.com dari BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2021, total dana dari program JHT tercatat mencapai Rp 372,5 triliun.

Hasil investasi dari dana JHT tercatat mencapai Rp 24 triliun dengan pendapatan iuran sebesar Rp 51 triliun.

Untuk realisasi klaim, hingga akhir tahun 2021 lalu mencapai Rp 37 triliun.

"Yang sebagian besar dapat ditutup oleh hasil investasi," jelas Anggoro.

Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) menduga keputusan pemerintah menetapkan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil pada usia 56 tahun karena BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta.

"Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Presiden ASPEK Mirah Sumirat dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Khittah JHT dan Keriuhan Publik

Dugaan tersebut menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan pencairan dana iuran JHT secara penuh baru bisa dilakukan saat peserta berumur 56 tahun, atau pensiun.

Anggoro pun menjelaskan, pengelolaan dana JHT ditempatkan pada beragam konsumen, dengan sebagian besar pada obligasi dan surat berharga, yakni sebesar 65 persen.

Di mana dari jumlah tersebut, sebesar 92 persen ditempatkan pada Surat Utang Negara (SUN).

Selain itu, dana JHT juga dialokasikan pada instrumen deposito sebesar 15 persen dengan 97 persen penempatan pada bank Himbara dan BPD.

Baca juga: Menerima Bos-bos Buruh, Ini Penjelasan Menaker Terkait Permenaker JHT

Sementara, portofolio pada instrumen saham sebesar 12,5 persen.

"Dan dimonisasi oleh saham-saham bluechip yang termasuk dalam indeks LQ45," kata Anggoro.

Adapun pada instrumen properti dan penyertaan langsung, penempatan dana JHT sebesar 0,5 persen.

"Komitmen BPJamsostek memastikan pengelolaan dana JHT sesuai dengan tata kelola yang baik dan berpendoman pada ketentuan yang berlaku," tandas Anggoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com