Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal JKP, Opsi Pemerintah untuk Pekerja yang Di-PHK

Kompas.com - 15/02/2022, 13:19 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru-baru ini meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa mengajukan klaim JKP per 1 Februari 2022.

"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (14/2/2022).

Aturan mengenai JKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenakar Nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

PP Nomor 37 Tahun 2021 sendiri merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Airlangga: Klaim JKP Sudah Bisa Dilakukan Sejak 1 Februari 2022

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan program JKP itu sendiri? Berikut selengkapnya.

Mengenal JKP

Menurut Pasal 1 angka 1 PP Nomor 37 Tahun 2021, Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Sementara, peserta JKP adalah pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Polemik Pencairan JHT, Pemerintah Tawarkan Skema JKP bagi Pekerja yang Di-PHK

Peserta juga harus memenuhi syarat:

  • warga negara Indonesia;
  • belum mencapai 54 tahun pada saat mendaftar;
  • mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.

Menurut Pasal 19 Ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2021, klaim JKP diberikan ke peserta yang mengalami PHK, baik yang berstatus hubungan kerja berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Klaim JKP dapat diajukan setelah peserta membayarkan masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

Peserta yang hendak mengajukan klaim JKP harus melampirkan dokumen berupa surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali, dan nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta. Pengajuan klaim dilakukan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Adapun klaim JKP dikecualikan untuk alasan PHK karena pekerja/buruh mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

Besaran uang tunai JKP

Seperti disebutkan sebelumnya, salah satu manfaat atau klaim JKP berupa uang tunai. Pemberian manfaat uang tunai itu diselenggarakam oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Klaim Airlangga soal Skema JHT dan JKP yang Menguntungkan bagi Pekerja...

Merujuk Pasal 21 Ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2021, klaim uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com