JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) atau jabatan tinggi pratama untuk 9 posisi di lingkungan lembaga antirasuah.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK telah membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk menjaring dua posisi tersebut mulai hari ini sampai dengan 28 Februari 2022.
"Bagi pelamar jabatan tinggi pratama persyaratannya pertama memiliki klasifikasi pendidikan," ujar Anggota Pansel Supranawa Yusuf, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (14/2/2022).
Adapun sembilan posisi yang akan dijaring yaitu Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi.
Baca juga: KPK Buka Seleksi 2 Posisi Deputi, Minimal Brigjen Polisi Bisa Daftar
Selanjutnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
Syarat kedua, ujar dia, memiliki pengalaman jabatan minimal lima tahun.
Ketiga, calon pejabat tinggi pratama KPK itu setidaknya sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau selevelnya minimal 2 tahun
Keempat, usia paling tinggi adalah 56 tahun. Dan terakhir, diutamakan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan.
Selain itu, Wakil Kepada Badan Kepagawaian Negara (BKN) ini mengatakan, calon pejabat tinggi pratama itu sekurang-kurangnya harus memiliki pangkat pembina utama muda golongan 4B dan untuk polisi berpangkat minimal Komisaris Besar (Kombes) Polisi.
Baca juga: KPK Buka Lowongan untuk 11 Pejabat Tinggi, Ini Syaratnya
Yusuf menyampaikan, informasi lengkap syarat khusus untuk mengisi jabatan tinggi pratama tersebut dapat diakses melalui laman https://jpt.kpk.go.id.
"Untuk jabatan Direktur Penyidikan itu bersumber dari Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia atau dari KPK sendiri," kata Yusuf.
"Jabatan Direktur Penyidikan itu dengan kata lain tidak dibuka untuk PNS lain," ucap dia.
Tak hanya itu, untuk jabatan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV juga bersumber dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terakhir, untuk jabatan kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Panitia Seleksi memberikan syarat khusus yakni berkualifikasi pendidikan ilmu hukum negara.
Baca juga: KPK Bentuk Pansel untuk Jaring 11 Orang buat Isi Jabatan Pimpinan Tinggi
"Kita merumuskan persyaratan ini mengacu pada beberapa aturan yang berlaku mulai dari Undang-undang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari non ASN, termasuk peraturan KPK sendiri yang terbaru Nomor 1 Tahun 2022," papar Yusuf.
"Itu semua kita jadikan acuan sehingga kita merumuskan untuk merumuskan persyaratan yang tadi saya bacakan," tuturnya.
Selain jabatan tinggi pratama, KPK juga membuka seleksi jabatan tinggi madya untuk posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.