Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Seleksi Direktur Penyidikan hingga Kepala Sekretariat Dewas, Ini Syaratnya...

Kompas.com - 14/02/2022, 22:33 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) atau jabatan tinggi pratama untuk 9 posisi di lingkungan lembaga antirasuah.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK telah membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk menjaring dua posisi tersebut mulai hari ini sampai dengan 28 Februari 2022.

"Bagi pelamar jabatan tinggi pratama persyaratannya pertama memiliki klasifikasi pendidikan," ujar Anggota Pansel Supranawa Yusuf, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (14/2/2022).

Adapun sembilan posisi yang akan dijaring yaitu Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi.

Baca juga: KPK Buka Seleksi 2 Posisi Deputi, Minimal Brigjen Polisi Bisa Daftar

Selanjutnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Syarat kedua, ujar dia, memiliki pengalaman jabatan minimal lima tahun.

Ketiga, calon pejabat tinggi pratama KPK itu setidaknya sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau selevelnya minimal 2 tahun

Keempat, usia paling tinggi adalah 56 tahun. Dan terakhir, diutamakan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan.

Selain itu, Wakil Kepada Badan Kepagawaian Negara (BKN) ini mengatakan, calon pejabat tinggi pratama itu sekurang-kurangnya harus memiliki pangkat pembina utama muda golongan 4B dan untuk polisi berpangkat minimal Komisaris Besar (Kombes) Polisi.

Baca juga: KPK Buka Lowongan untuk 11 Pejabat Tinggi, Ini Syaratnya

Yusuf menyampaikan, informasi lengkap syarat khusus untuk mengisi jabatan tinggi pratama tersebut dapat diakses melalui laman https://jpt.kpk.go.id.

"Untuk jabatan Direktur Penyidikan itu bersumber dari Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia atau dari KPK sendiri," kata Yusuf.

"Jabatan Direktur Penyidikan itu dengan kata lain tidak dibuka untuk PNS lain," ucap dia.

Tak hanya itu, untuk jabatan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV juga bersumber dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terakhir, untuk jabatan kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Panitia Seleksi memberikan syarat khusus yakni berkualifikasi pendidikan ilmu hukum negara.

Baca juga: KPK Bentuk Pansel untuk Jaring 11 Orang buat Isi Jabatan Pimpinan Tinggi

"Kita merumuskan persyaratan ini mengacu pada beberapa aturan yang berlaku mulai dari Undang-undang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari non ASN, termasuk peraturan KPK sendiri yang terbaru Nomor 1 Tahun 2022," papar Yusuf.

"Itu semua kita jadikan acuan sehingga kita merumuskan untuk merumuskan persyaratan yang tadi saya bacakan," tuturnya.

Selain jabatan tinggi pratama, KPK juga membuka seleksi jabatan tinggi madya untuk posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

Nasional
Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Nasional
Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Nasional
Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Nasional
KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

Nasional
Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Nasional
Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya 'Ratu Preman' Lho...

Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya "Ratu Preman" Lho...

Nasional
Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com