JAKARTA, KOMPAS.com – Aksi unjuk rasa menolak tambang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Sabtu (12/2/2022) berujung tertembaknya seorang warga sipil.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengeklaim, saat itu situasi di sana diduga sudah terjadi tindakan perlawanan sehingga perlu dilakukan pembubaran paksa.
“Itu Kapolda (Sulteng) yang ketahui situasi di sana, karena sudah ada tindakan perlawanan, kemudian pelemparan-pelemparan,” kata Dedi secara virtual, Senin (14/2/2022).
Dedi menambahkan, upaya negosiasi ke pihak demonstran yang dilakukan pihak Polda juga sudah tidak bisa dilakukan lagi.
Hal itu yang kemudian membuat polisi melakukan pembubaran paksa dengan menggunakan tembakan gas air mata, watercannon, serta dibantu satuan Pengendalian Massa (Dalmas) hingga personel Brimob.
“Upaya yang dilakukan Polda Sulawesi Tengah kan negosiasi sudah tidak bisa, karena kejadian sudah dimulai dari jam 11 sampai setengah 1 maka harus dilakukan pembubaran secara paksa,” ucapnya.
Adapun terkait adanya seorang sipil yang tertembak dalam aksi unjuk rasa itu, polisi telah mengerahkan tim untuk mengusut kejadian itu.
Dedi memastikan anggota yang nantinya terbukti bersalah akan disanksi tegas.
“Kita akan menindak secara tegas terhadap siapapun anggota yang terbukti bersalah di dalam suatu peristiwa yang terjadi di Parigi Moutong tersebut,” kata Dedi.
Selain itu, Dedi juga mengingatkan masyarakat bahwa ketentuan mengenai aksi unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum harus sejalan dengan undang-undang (UU).
Ia menyebutkan dalam UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyantumkan soal kewajiban peserta aksi demo.
Baca juga: Kapolda Sulteng Minta Maaf atas Tertembaknya Seorang Demonstran di Parigi Moutong
“Dalam UU 9 Tahun 98 kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka publik itu sifatnya tidak absolut tapi sifatnya limitatif, ada pasal 6 di situ,” ucap Dedi.
Adapun dalam Pasal 6 UU 9/1998 menyebutkan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
Kemudian, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.