JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan baru tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Melalui aturan itu, kini dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan itu diteken Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.
Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa dana JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kemudian, pada Pasal 3 dikatakan, "Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".
Lantas, bagaimana jika peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia 56 tahun?
Menurut Pasal 8 Permenaker, dana JHT bagi peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta. Ahli waris yang dimaksud meliputi janda, duda, atau anak.
Apabila tidak ada janda, duda, atau anak, maka manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
Kemudian, jika pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta tidak ada, dana JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pengajuan pencairan dana JHT oleh ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia harus melampirkan:
Apabila peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan pencairan dana JHT dilakukan oleh ahli waris peserta dengan melampirkan:
"Manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya jika peserta meninggal dunia," demikian Pasal 13 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Adapun peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni 2 Mei 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/14/05450041/aturan-baru-jht-baru-bisa-dicairkan-usia-56-tahun-bagaimana-jika-peserta