Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Minta KPPU Percepat Penyelidikan Dugaan Kartel Minyak Goreng

Kompas.com - 11/02/2022, 18:24 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menginisiasi petisi daring terkait dugaan praktik kartel dan persaingan usaha tidak sehat yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, upaya pemerintah dalam mengatasi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng hanya sebatas padad hilir persoalan saja.

"Sehingga kami sangat khawatir itu tidak akan menyelesaikan persoalan," kata Tulus, saat memberikan keterangan secara daring, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Perhatikan Kuota Kebutuhan dan Pengaturan Harga Minyak Goreng

Melalui petisi tersebut, kata Tulus, YLKI mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mempercepat penyelidikan dugaan kartel dan persaingan usaha tidak sehat.

Menurut Tulus, KPPU harus memanggil seluruh pelaku usaha yang diduga melakukan praktik kartel dan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).

"Kami lihat KPPU sudah coba mengendus adanya dugaan ini, tapi belum ada trigger dan spirit yang kuat untuk membongkar dugaan praktik kartel," kata dia.

Petisi daring diinisiasi melalui situs https://www.change.org/p/kppu-minyak-goreng-langka-dan-harganya-mahal-usut-dugaan-kartelminyakgoreng sejak 3 Februari lalu.

Baca juga: Survei YLKI: Mayoritas Toko di Jakarta dan Bekasi Tak Punya Stok Minyak Goreng

Per jumat ini petisi tersebut telah didukung oleh 1.969 orang. Hasil petisi akan diserahkan kepada KPPU.

"Dukungan publik mendesak KPPU dan pemerintah terkait adanya dugaan kartel sangat kuat indikasi oleh petisi online tadi. Ini diharapkan jadi hal yang kuat untuk lakukan penyelidikan," kata dia.

"Kami harap KPPU tidak mati angin dalam upaya membongkar dugaan praktik kartel dan sejenisnya," ucap Tulus.

Selain itu, YLKI meminta pemerintah mengubah kebijakan di sisi hilir dalam mengatasi tingginya harga minyak goreng di tingkat masyarakat.

Tulus menuturkan, pemerintah perlu melibatkan konsumen untuk mendorong perubahan kebijakan.

Baca juga: Survei YLKI: Mayoritas Harga Minyak Goreng di Pasaran Lebih Tinggi Dibandingkan Harga Subsidi

Diketahui sejak awal 2022 harga minyak goreng melambung tinggi dan persediaannya terbatas.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian melakukan intervensi dengan menyetarakan standar harga setiap minyak goreng dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET).

Berdasarkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022, harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Aturan ini berlaku sejak 1 Februari lalu. Namun implementasinya di lapangan belum sesuai harapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com