JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menginisiasi petisi daring terkait dugaan praktik kartel dan persaingan usaha tidak sehat yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, upaya pemerintah dalam mengatasi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng hanya sebatas padad hilir persoalan saja.
"Sehingga kami sangat khawatir itu tidak akan menyelesaikan persoalan," kata Tulus, saat memberikan keterangan secara daring, Jumat (11/2/2022).
Melalui petisi tersebut, kata Tulus, YLKI mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mempercepat penyelidikan dugaan kartel dan persaingan usaha tidak sehat.
Menurut Tulus, KPPU harus memanggil seluruh pelaku usaha yang diduga melakukan praktik kartel dan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).
"Kami lihat KPPU sudah coba mengendus adanya dugaan ini, tapi belum ada trigger dan spirit yang kuat untuk membongkar dugaan praktik kartel," kata dia.
Petisi daring diinisiasi melalui situs https://www.change.org/p/kppu-minyak-goreng-langka-dan-harganya-mahal-usut-dugaan-kartelminyakgoreng sejak 3 Februari lalu.
Per jumat ini petisi tersebut telah didukung oleh 1.969 orang. Hasil petisi akan diserahkan kepada KPPU.
"Dukungan publik mendesak KPPU dan pemerintah terkait adanya dugaan kartel sangat kuat indikasi oleh petisi online tadi. Ini diharapkan jadi hal yang kuat untuk lakukan penyelidikan," kata dia.
"Kami harap KPPU tidak mati angin dalam upaya membongkar dugaan praktik kartel dan sejenisnya," ucap Tulus.
Selain itu, YLKI meminta pemerintah mengubah kebijakan di sisi hilir dalam mengatasi tingginya harga minyak goreng di tingkat masyarakat.
Tulus menuturkan, pemerintah perlu melibatkan konsumen untuk mendorong perubahan kebijakan.
Diketahui sejak awal 2022 harga minyak goreng melambung tinggi dan persediaannya terbatas.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian melakukan intervensi dengan menyetarakan standar harga setiap minyak goreng dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET).
Berdasarkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022, harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Aturan ini berlaku sejak 1 Februari lalu. Namun implementasinya di lapangan belum sesuai harapan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/11/18242681/ylki-minta-kppu-percepat-penyelidikan-dugaan-kartel-minyak-goreng