JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum pada terpidana kasus korupsi pencairan dana L/C (letter of credit atau surat utang) pada Bank BNI Pauline Maria Lumowa.
Namun, dalam putusannya MA memperberat pidana subsider dari pidana uang pengganti.
Putusan itu diambil pada Jumat (4/2/2022) atas perkara Nomor 342 K/PID.SUS/2022.
Tiga majelis hakim yang memutus perkara adalah Surya Jaya, Prim Haryadi dan Sinintha Yuliansih.
“Jadi tolak perbaikan dengan memperberat pidana penjara subsider dari pembayaran uang pengganti,” tutur Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro pada Kompas.com, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Terdakwa Pembobol Bank BNI, Pauline Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara
Pada tingkat kasasi itu, MA tetap menjatuhkan pidana 18 tahun penjara dan denda senilai Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kemudian MA juga menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp 185,8 miliar dengan subsider 14 tahun penjara.
Sebelumnya di tingkat pertama, Maria hanya dikenai pidana subsider selama 7 tahun.
Hakim MA menilai pemberatan itu dilakukan karena Maria tidak punya iktikad baik untuk melakukan pembayaran pidana pengganti.
“Bahwa untuk mewujudkan misi dan tujuan PERMA Nomor 1 Tahun 2000 salah satunya adalah pemulihan kerugian keuangan negara melalui instrumen uang pengganti menjadi sarana bagi terdakwa untuk mendapatkan keringanan pidana,” tertulis dalam putusan tersebut.
“Hanya saja terdakwa dalam perkara a quo tidak mempunyai niat, itikad baik, untuk mengembalikan uang pengganti secara sukarela, sehingga subsidair pidana penjara uang pengganti diperberat,” isi putusan MA.
Baca juga: Maria Lumowa Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 185,82 Miliar
Diketahui Maria menggunakan L/C untuk melakukan pencairan dana dengan menggunakan dokumen fiktif pada Bank BNI 46 Kebayoran Baru sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,2 triliun.
Pencairan dana itu dilakukan dengan menggunakan PT Sagared Team dan Gramarindo Group.
Dalam menjalankan aksinya, setiap dana itu cair Maria memberikan fee untuk beberapa pejabat BNI 46 Kebayoran Baru.
Hal itu dilakukan Maria agar ekspor fiktif yang dijadikannya sebagai alasan pencairan dana L/C tidak terendus pihak BNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.