Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterisian RS Covid-19 Naik, Apa Saja Syarat Isolasi Mandiri di Rumah?

Kompas.com - 09/02/2022, 05:50 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan.

Sejalan dengan itu, angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan virus corona terus merangkak naik.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kapasitas total rumah sakit di Indonesia mencapai 400.000 tempat tidur. Dari angka itu, sebanyak 120.000 tempat tidur disiapkan untuk pasien Covid-19.

Baca juga: IDI: Gelombang Ketiga Covid-19 akibat Varian Omicron Mulai Ancam Nakes di RS

Adapun angka keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di tingkat nasional per 7 Februari 2022 mencapai 18.966. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.262 terkonfirmasi Covid-19 dan sisanya masih berstatus probable.

"Dari 15.000 (pasien konfirmasi Covid-19) itu, 10.000 masih OTG, orang tanpa gejala dan ringan," kata Budi, Senin (7/2/2022).

Merujuk data terakhir Kementerian Kesehatan, 7 Februari 2022, DKI Jakarta, Bali, Banten, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta menjadi lima provinsi dengan tingkat keterisian BOR tertinggi.

BOR di DKI mencapai 66 persen, Bali 45 persen, Banten 39 persen, Jawa Barat 32 persen, dan
DI Yogyakarta 18 persen.

Sebelumnya, pemerintah telah meminta masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 untuk isolasi mandiri di rumah.

Baca juga: Melihat Tren Kenaikan Covid-19, Angka Kematian, dan BOR di Jabodetabek-Bali yang Kini Masuk PPKM Level 3

Presiden Joko Widodo bahkan pernah menyampaikan bahwa pasien Covid-19, termasuk yang terpapar Omicron, dapat sembuh tanpa ke rumah sakit.

"Perlu saya sampaikan bahwa varian Omicron dapat disembuhkan tanpa harus ke rumah sakit," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/2/2022).

"Pasien yang terpapar varian ini cukup melakukan isolasi secara mandiri di rumah, minum obat dan multivitamin, dan segera tes kembali setelah 5 hari," tuturnya.

Namun, perlu diingat, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pasien Covid-19 yang hendak isolasi mandiri di rumah. Harus dipastikan isolasi mandiri dilakukan dengan cara yang benar. 

Syarat isolasi mandiri

Aturan terbaru mengenai perawatan pasien Covid-19, khususnya Omicron, dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pasien Omicron bisa dirawat di rumah sakit, bisa pula isolasi mandiri di rumah. Hal ini bergantung pada kondisi dan tingkat keparahan gejala yang ditunjukkan pasien.

Baca juga: Panduan Isolasi Mandiri: Syarat, Lama Durasi, dan Cara Dapatkan Obat Gratis

Berikut rinciannya:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com