Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Vaksin Covid-19 Online Lewat Berbagai Platform dan Layanan Pemda

Kompas.com - Diperbarui 16/02/2022, 14:47 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus menggalakkan percepatan vaksinasi Covid-19. Di tengah ancaman penyebaran varian Omicron, Pemerintah hingga beberapa platform menyiapkan layanan pendaftaran vaksinasi secara online.

Untuk diketahui, ada beberapa cara daftar vaksin online yang tersedia. Pendaftaran vaksin Covid-19 dapat dilakukan mulau dari PeduliLindungi, loket.com, hingga beberapa platform seperti JAKI (bagi warga Jakarta), dan JSS (untuk warga DIY).

Sejumlah pemerintah daerah juga menyiapkan cara daftar vaksin online lewat situs resmi mereka.

Buat warga yang masih bingung bagaimana cara daftar vaksin online, simak informasi yang telah dirangkum oleh Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Memupuk Asa dari Uji Klinik Vaksin Merah Putih

Cara daftar vaksin Covid-19 lewat PeduliLindungi

a. Pendaftaran vaksin Covid via laman PeduliLindungi

  • Akses laman pedulilindungi.id
  • Pilih menu “Login/Register”, di bagian pojok kanan atas dan pilih menu “Buat Akun Pedulilindungi” (untuk yang belum punya akun)
  • Lakukan registrasi akun dengan memasukkan nama lengkap sesuai KTP dan alamat e-mail
  • Centang “Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi” 5. Klik “Daftar”
  • Akan dikirimkan kode OTP melalui e-mail atau SMS, masukkan kode tersebut dan pilih opsi “Verifikasi”
  • Akun akan terdaftar, lalu masuk ke dashboard atau halaman utama akun PeduliLindungi
  • Pilih menu “Pendaftaran Vaksinasi”, kemudian isi data diri seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor ponsel, kota sesuai KTP, dan alamat
  • Klik “Selanjutnya”, dan lakukan konfirmasi mengenai informasi penerima vaksin
  • Masukkan kode verifikasi, dan telah berhasil melakukan pendaftaran vaksin Covid-19.

Baca juga: Omicron Merebak, IDI Minta Masyarakat Segera Lakukan Vaksin Booster

b. Pendaftaran vaksin Covid-19 via Aplikasi PeduliLindungi

  • Setelah mengunduh aplikasi, buat akun dengan mendaftarkan diri melalui alamat e-mail dan nomor telepon (bagi yang belum memiliki akun)
  • Isi data-data yang diperlukan, dan setelah selesai masuk ke aplikasi dengan akun terdaftar
  • Pilih menu "Pendaftaran Vaksin", lalu akan masuk ke validasi NIK dengan memasukkan NIK, nama lengkap, dan klik "Periksa"
  • Setelah data cocok, masukkan nomor ponsel dan alamat domisili, klik "Selanjutnya"
  • Lalu akan muncul halaman konfirmasi terkait data peserta vaksin yang didaftarkan.
  • Jika telah yakin klik "Selanjutnya" dan klik "Ya, Lanjutkan"
  • Akan dikirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang dimasukkan dalam pendaftaran
  • Masukkan kode tersebut dan telah berhasil melakukan pendaftaran vaksin.

Sebagai informasi, satu akun PeduliLindungi dapat mendaftarkan empat orang untuk vaksinasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com