JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan.
Sejalan dengan itu, angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan virus corona terus merangkak naik.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kapasitas total rumah sakit di Indonesia mencapai 400.000 tempat tidur. Dari angka itu, sebanyak 120.000 tempat tidur disiapkan untuk pasien Covid-19.
Baca juga: IDI: Gelombang Ketiga Covid-19 akibat Varian Omicron Mulai Ancam Nakes di RS
Adapun angka keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di tingkat nasional per 7 Februari 2022 mencapai 18.966. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.262 terkonfirmasi Covid-19 dan sisanya masih berstatus probable.
"Dari 15.000 (pasien konfirmasi Covid-19) itu, 10.000 masih OTG, orang tanpa gejala dan ringan," kata Budi, Senin (7/2/2022).
Merujuk data terakhir Kementerian Kesehatan, 7 Februari 2022, DKI Jakarta, Bali, Banten, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta menjadi lima provinsi dengan tingkat keterisian BOR tertinggi.
BOR di DKI mencapai 66 persen, Bali 45 persen, Banten 39 persen, Jawa Barat 32 persen, dan
DI Yogyakarta 18 persen.
Sebelumnya, pemerintah telah meminta masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 untuk isolasi mandiri di rumah.
Presiden Joko Widodo bahkan pernah menyampaikan bahwa pasien Covid-19, termasuk yang terpapar Omicron, dapat sembuh tanpa ke rumah sakit.
"Perlu saya sampaikan bahwa varian Omicron dapat disembuhkan tanpa harus ke rumah sakit," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/2/2022).
"Pasien yang terpapar varian ini cukup melakukan isolasi secara mandiri di rumah, minum obat dan multivitamin, dan segera tes kembali setelah 5 hari," tuturnya.
Namun, perlu diingat, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pasien Covid-19 yang hendak isolasi mandiri di rumah. Harus dipastikan isolasi mandiri dilakukan dengan cara yang benar.
Aturan terbaru mengenai perawatan pasien Covid-19, khususnya Omicron, dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pasien Omicron bisa dirawat di rumah sakit, bisa pula isolasi mandiri di rumah. Hal ini bergantung pada kondisi dan tingkat keparahan gejala yang ditunjukkan pasien.
Baca juga: Panduan Isolasi Mandiri: Syarat, Lama Durasi, dan Cara Dapatkan Obat Gratis
Berikut rinciannya:
Bagi pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri harus memenuhi syarat klinis dan
syarat rumah sebagai berikut:
Syarat klinis dan perilaku
Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya
Baca juga: Ini 5 Mitos dan Fakta Seputar Covid-19 Varian Omicron dari Kemenkes
Sebagaimana bunyi surat edaran, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022, durasi isolasi pasien Covid-19 berbeda-beda, bergantung pada kondisi pasien.
Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Kemudian, pada kasus dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah dengan 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Baca juga: Marak Perbedaan Hasil Tes, Menkes: Tak Ada PCR 100 Persen Sempurna
Dengan demikian, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.
Apabila masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.
Kemudian, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter, dapat dilakukan pemeriksaan nucleid acid amplufication test (NAAT), termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil negatif atau Ct>35 sebanyak 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.
Baca juga: Saat Luhut Minta Kelompok Antivaksin Bertanggung Jawab karena Banyak yang Meninggal Tak Divaksin...
Selanjutnya, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi selama 13 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.