JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan minyak goreng di Tanah Air masih terus berlanjut.
Setelah beberapa bulan harganya melonjak tajam, belakangan, minyak goreng sangat sulit ditemukan, baik di minimarket, pasar swalayan, toko-toko ritel, maupun pasar modern lainnya.
Kelangkaan minyak goreng disinyalir terjadi setelah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan aturan harga eceran tertinggi (HET).
Baca juga: YLKI: Syarat Belanja Minimal untuk Dapatkan Minyak Goreng Rugikan Konsumen
Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 dengan ketentuan harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Sejumlah pihak pun telah melakukan penelusuran terkait hal ini. Hasilnya, dilaporkan terjadi penimbunan, panic buying, hingga dugaan kartel minyak goreng.
Setelah dilakukan penelusuran, Ombudsman menyimpulkan 3 temuan terkait langka dan mahalnya harga minyak goreng, yakni terjadi penimbunan, pengalihan penjualan, hingga munculnya panic buying masyarakat.
“Pertama adalah penimbunan. Nah, ini harapannya Satgas Pangan bereaksi cepat dan ketegasan juga diperlukan. Begitu Satgas Pangan tegas, upaya-upaya penimbunan bisa diminimalisasi,” kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers daring, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Temuan Ombudsman soal Minyak Goreng: Ditimbun, Dibuat Langka, dan Panic Buying
Kedua, Ombudsman menemukan adanya upaya pengalihan penjualan minyak goreng dari pasar modern ke pasar tradisional. Situasi inilah yang menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasar modern.
“Jadi memang dibuat langka karena ada oknum di pasar modern menawarkan pada pelaku di pasar tradisional untuk membeli minyak goreng,” jelasnya.
Menurut Yeka, pengalihan itu dilakukan agar minyak goreng bisa dijual dengan harga lebih mahal.
“Karena harus dijual Rp 14.000 di pasar modern, mendingan dijual ke pasar tradisional akhirnya. Ditawarin ke toko-toko dengan harga Rp 15.000 sampai Rp 16.000,” kata dia.
Temuan ketiga yakni terjadi panic buying di masyarakat. Situasi ini disebabkan karena ketidakjelasan informasi terkait ada tidaknya stok minyak goreng.
“Karena yang dibeli oleh warung-warung hari ini tidak untuk memenuhi kebutuhan saat ini, tapi untuk kebutuhan dua minggu hingga satu bulan ke depan,” kata Yeka.
Baca juga: Ini Penyebab Stok Minyak Goreng Langka di Toko Ritel Jabodetabek
Yeka mengatakan, oleh karena Kemendag mengambil kebijakan pemerataan harga minyak goreng, terjadi penimbunan yang berakibat pada kelangkaan persediaan di pasar.
Akibat situasi ini, masyarakat sebagai konsumen panik karena takut tidak mendapatkan bagian.