Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Masih Temukan Harga Minyak Goreng di Sejumlah Daerah Tak Sesuai Ketentuan

Kompas.com - 08/02/2022, 20:40 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masih menemukan minyak goreng dengan harga tinggi dan tidak sesuai ketentuan pemerintah di sejumlah daerah.

Hal itu disampaikan Anggota ORI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/2/2022).

“Pantauan kami di Aceh harga minyak goreng masih di kisaran Rp 18.000 per liter, Sumatera Utara Rp 19.000 per liter, Sumatera Barat Rp 18.000 per liter, Kalimantan Timur Rp 23.000 per liter dan Jawa Barat Rp 22.000 per liter,” papar Yeka.

Menurut Peraturan Kementerian Perdagangan (Pemendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng: curah Rp 11.500 per liter, kemasan Rp 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Baca juga: Temuan Ombudsman soal Minyak Goreng: Ditimbun, Dibuat Langka, dan Panic Buying

Yeka meminta pemerintah bergerak cepat dalam mendistribusikan minyak goreng dengan harga sesuai ketentuan.

Pasalnya Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu telah berlaku sejak 1 Februari lalu.

“Adanya masyarakat yang sulit mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai regulasi memang bisa terjadi karena ada delay antara penetapan regulasi dengan pelaksanaan di lapangan,” jelasnya.

“Karena melibatkan kesiapan produsen dalam melakukan distribusi,” kata Yeka.

Yeka mengungkapkan, masih adanya ketimpangan harga dan keterbatasan persediaan minyak goreng di pasaran karena adanya pengalihan penjualan yang dilakukan oknum-oknum tertentu.

Berdasarkan data ORI yang dikumpulkan dari 34 provinsi di Tanah Air, terdapat pengalihan penjualan minyak goreng dari pasar modern ke pasar tradisional.

Baca juga: Minyak Goreng Langka, Warga: Diperhatikan Lagi Stoknya, Jangan Sampai Masyarakat Panic Buying

Motif dibaliknya agar bisa menjual harga di luar ketentuan pemerintah.

“Karena harus dijual Rp 14.000 di pasar modern, mendingan dijual ke pasar tradisional akhirnya ditawarin ke toko-toko dengan harga Rp 15.000 sampai Rp 16.000,” sebutnya.

Faktor lainnya, lanjut Yeka, aturan pemerintah tentang HET minyak goreng menimbulkan terjadinya penimbunan dan panic buying di masyarakat.

“Begitu ada intervensi (pemerintah) membuat shock market dan menimbulkan penimbunan,” imbuhnya.

Baca juga: Kemendag Pastikan Minyak Goreng Sesuai HET Terdistribusi ke Seluruh Wilayah Pekan Ini

Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menerangkan, belum stabilnya harga minyak goreng karena terjadi kepanikan pedagang akan stok lama.

Padahal pihaknya telah menyebarkan himbauan untuk menukar minyak goreng stok lama dengan yang baru sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

Namun, imbauan itu nampaknya belum terealisasi di lapangan.

“Kalau nanti pedagang sudah mendapatkan supply minyak goreng dengan harga baru, bagaimana stok lamanya? Itu masalahnya, makanya kenapa masih tinggi atau belum rata,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com