Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi TWP, KSAD Dudung Ingin Uang Prajurit Kembali

Kompas.com - 07/02/2022, 20:42 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman bicara terkait kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD tahun 2019-2020. 

Menurut Dudung, dalam kasus ini, uang prajurit yang hilang harus dikembalikan. 

Adapun Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Brigjen YAK yang merupakan Direktur Keuangan TWP AD dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH).

"Kita tuntut sampai kembali, sampai uang itu kembali. Karena itu uang-uang prajurit, saya enggak mau menyengsarakan prajurit," ujar Dudung kepada awak media di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Kasus Korupsi TWP AD, Kerugian Negara Mencapai Rp 127,7 Miliar

Dudung menjelaskan, dalam pelaksanaan TWP TNI AD periode 2019-2020 terdapat penyelewengan berupa pemotongan uang bulanan milik prajurit sebesar Rp 150.000.

Setelah Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, Dudung mengatakan, selanjutnya ada upaya pengembalian uang dan aset-asetnya.

Di samping itu, Dudung juga telah meminta Kepala Badan Pengawasan dan Keuangan Pemerintah (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh untuk melakukan audit.

"Kalau perlu audit forensik, di mana aliran-aliran dana itu, tiga sampai lima tahun ke belakang," tegas dia.

Baca juga: Panglima Minta Penegakan Kasus TWP AD Dilakukan Cepat dan Teliti

Dalam perkara ini, YAK diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadinya.

Sementara, NPP diduga menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta korporasi miliknya yaitu PT GSH.

Keduanya segera menjalani persidangan setelah tim penyidik Kejagung menyerahkan berkas kasus ke Oditurat Militer II Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com