JAKARTA, KOMPAS.com - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) mencapai Rp 127.736.000.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni Brigjen TNI YAK yang merupakan Direktur Keuangan TWP AD dan seorang pihak swasta berinisial NPP.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 127.736.000," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Dana TWP AD yang Diduga Dikorupsi Brigjen YAK Berasal dari Gaji Prajurit
Leonard menuturkan, kerugian negara timbul karena mesti mengganti dana yang disalahgunakan para tersangka kepada para prajurit TNI.
Sebab, dana TWP AD yang diduga dikorupsi berasal dari gaji prajurit.
"Sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autedebet, langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan," kata Leonard.
Leonard menjelaskan, Brigjen YAK diduga mengeluarkan uang sebesar Rp 127.736.000 dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya.
Kemudian, YAK mentransfer uang tersebut ke rekening NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI Angkatan Darat.
"Selanjutnya, tersangka melakukan uang tersebut untuk kepentingan pribadi," kata Leonard.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi TWP AD, Brigjen YAK Diduga Gunakan Rp 127,7 Miliar untuk Kepentingan Pribadi
Sementara, NPP menggunakan uang yang ditransfer dari Brigjen YAK untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya.
Atas perbuatannya, Brigjen YAK dan NPP disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Brigjen YAK telah ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sedangkan NPP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.