Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg Setujui Revisi UU PPP, Akomodasi Metode Omnibus pada Pembentukan Undang-Undang

Kompas.com - 07/02/2022, 19:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui draf revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dalam rapat pleno Baleg DPR, Senin (7/2/2022).

"Apakah draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 bisa kita proses untuk mendapatkan persetujuan di tingkat berikutnya?" kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Senin.

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Supratman sebagai tanda kesepakatan.

Baca juga: MK Perintahkan Pembentukan Landasan Hukum Terkait Omnibus Law

Dalam rapat tersebut, delapan dari sembilan fraksi menyetujui draf revisi UU PPP, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.

Anggota Fraksi PKS Mulyanto mengatakan, fraksinya meminta ada pendalaman lebih lanjut agar penyusunan revisi UU PPP dapat dibahas lebih mendalam dan tidak tergesa-gesa.

"Sehingga Fraksi PKS menolak untuk pengambilan keputusan pada hari ini sebelum adanya perbaikan hal-hal yang menjadi catatan penting Fraksi PKS tersebut," ujar Mulyanto.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat 15 poin perubahan yang diatur dalam revisi UU PPP, di mana kebanyakan di antaranya mengkomodasi metode omnibus dalam pembentukan undang-undang.

Misalnya, Pasal 1 revisi UU PPP akan memasukkan definisi metode omnibus yang berbunyi,

Baca juga: Arsul Sani Dukung Revisi UU PPP untuk Atur Mekanisme Omnibus Law

"Metode Omnibus adalah metode penyusunan Peraturan Perundang- undangan dengan materi muatan baru atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan, dan/atau mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu".

Kemudian, perubahan Bab IV UU PPP dengan menambahkan bagian baru dengan judul 'Perencanaan Peraturan Perundang-undang yang menggunakan metode omnibus'.

Revisi ini juga akan menambahkan ayat (1A) pada Pasal 64 UU PPP yang akan mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus.

Baca juga: Baleg Mulai Susun Revisi UU 12/2011 untuk Akomodir Metode Omnibus

Selain ketentuan mengenai metode omnibus, revisi UU PPP juga akan mengatur beberapa ketentuan, antara lain mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik, serta mekanisme perbaikan teknis rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden.

Seperti diketahui, revisi UU PPP dilakukan untuk mengakomodasi metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan setelah UU Cipta Kerja yang dibentuk lewat metode tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut MK, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com