"Apakah draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 bisa kita proses untuk mendapatkan persetujuan di tingkat berikutnya?" kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Senin.
"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Supratman sebagai tanda kesepakatan.
Dalam rapat tersebut, delapan dari sembilan fraksi menyetujui draf revisi UU PPP, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.
Anggota Fraksi PKS Mulyanto mengatakan, fraksinya meminta ada pendalaman lebih lanjut agar penyusunan revisi UU PPP dapat dibahas lebih mendalam dan tidak tergesa-gesa.
"Sehingga Fraksi PKS menolak untuk pengambilan keputusan pada hari ini sebelum adanya perbaikan hal-hal yang menjadi catatan penting Fraksi PKS tersebut," ujar Mulyanto.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat 15 poin perubahan yang diatur dalam revisi UU PPP, di mana kebanyakan di antaranya mengkomodasi metode omnibus dalam pembentukan undang-undang.
Misalnya, Pasal 1 revisi UU PPP akan memasukkan definisi metode omnibus yang berbunyi,
"Metode Omnibus adalah metode penyusunan Peraturan Perundang- undangan dengan materi muatan baru atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan, dan/atau mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu".
Kemudian, perubahan Bab IV UU PPP dengan menambahkan bagian baru dengan judul 'Perencanaan Peraturan Perundang-undang yang menggunakan metode omnibus'.
Revisi ini juga akan menambahkan ayat (1A) pada Pasal 64 UU PPP yang akan mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus.
Selain ketentuan mengenai metode omnibus, revisi UU PPP juga akan mengatur beberapa ketentuan, antara lain mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik, serta mekanisme perbaikan teknis rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden.
Seperti diketahui, revisi UU PPP dilakukan untuk mengakomodasi metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan setelah UU Cipta Kerja yang dibentuk lewat metode tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/07/19255311/baleg-setujui-revisi-uu-ppp-akomodasi-metode-omnibus-pada-pembentukan-undang