Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Kompas.com - 29/08/2019, 18:19 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Seluruh perwakilan fraksi sepakat untuk menambahkan pasal mengenai pembahasan undang-undang yang dapat dilanjutkan oleh keanggotan DPR selanjutnya.

"Seluruh fraksi menyetujui draf yang dihasilkan oleh panja diteruskan di rapat paripurna agar disahkan menjadi draf resmi RUU hasil inisiatif DPR," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Totok Daryanto saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Baca juga: DPR: Kejar Semua Pelaku dan Dalang Kerusuhan di Papua

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyepakati ketentuan mengenai periode pembahasan undang-undang.

Dengan demikian seluruh produk legislasi yang belum selesai pada keanggotaan DPR periode 2014-2019 akan dilanjutkan pembahasannya di periode 2019-2024.

Pasal baru itu menyatakan, dalam hal pembahasan rancangan undang-undang belum selesai pada periode masa kenggotaan DPR saat ini, hasil pembahasan rancangan undang-undang tersebut disampaikan pada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden dan/atau DPD, rancangan undang-undang tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah dan/atau Prolegnas Prioritas Tahunan.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, ada dua alasan yang mendasari penambahan pasal tersebut.

Pertama, untuk menyiasati anggaran pembuatan undang-undang.

Selama ini pembahasan rancangan undang-undang yang sudah berlangsung dalam suatu periode tidak dapat dilanjutkan ke periode selanjutnya.

Dengan demikian pembahasan rancangan undang-undang harus dimulai lagi dari awal pada periode DPR berikutnya dan menghabiskan anggaran lebih besar.

"Sebenernrya concern utama kita adalah karena pembiayaan," ujar Supratman.

Baca juga: Bertemu Jokowi, Bawaslu Usul Revisi UU Cegah Eks Koruptor Maju Pilkada

Alasan kedua yakni menyiasati beban pembuatan legislasi. Sebab, kata Supratman, ada beberapa rancangan undang-undang yang dianggap strategis namun memerlukan waktu yang lama dalam pembahasannya.

Ia mencontohkan proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Mungkin ada UU yang dianggap strategis dan itu memerlukan waktu yang cukup untuk menyelesaikannya, misalnya seperti KUHP," kata Supratman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com