Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Uji Materi UU Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat

Kompas.com - 06/01/2020, 16:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat.

Pemohon dalam perkara uji formil ini adalah Koalisi Advokat untuk Kebenaran dan Keadilan Rakyat Papua. Mereka menilai pembentukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 inkonstitusional.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Baca juga: Saat Soekarno Bertemu John F Kennedy, Bicarakan Irian Barat hingga Komunisme

Dalam permohonanya, pemohon meminta MK menguji konstitusionalitas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 terhadap UUD 1945.

Sebab menurut pemohon, UU tersebut dinilai bertentangan dengan UUD karena pembentukannya didasari dari Resolusi 2504 (XXIV) Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Adapun, Resolusi 2504 PBB merupakan tindak lanjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera), yang menentukan bahwa bagian barat Pulau Papua adalah milik Indonesia bukan Belanda.

Menurut pemohon, pelaksanaan Pepera pada tanggal 2 Agustus 1969 silam tidak mengindikasikan penyelenggaraanya sesuai dengan ketentuan dalam Resolusi 1514 dan Resolusi 1541.

Kedua Resolusi tersebut memuat tentang "penentuan nasib sendiri" suatu masyarakat.

Oleh karena menilai pelaksanaan Pepera tidak sesuai Resolusi 1514 dan Resolusi 1541, pemohon beranggapan pembentukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 bertentangan dengan hak-hak konstitusional rakyat Papua.

Baca juga: Inilah Isi Kapal Selam Indonesia Saat Perang Pembebasan Irian Barat

Namun demikian, atas permohonan pemohon, Mahkamah menilai sebaliknya.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam pertimbangan hakim menyebutkan, Pepera telah diakui keabsahannya oleh Majelis Umum PBB.

Kemudian, menjadi tidak logis juga untuk menyatakan suatu undang-undang adalah tidak sah menurut hukum, tanpa terlebih dahulu mempersoalkan peristiwa hukum yang dimaksud dalam hal ini Pepera maupun Resolusi 2504.

Namun demikian, menurut Mahkamah, pihaknya tidak berwenang untuk menilai keabsahan keduanya.

"Mendalilkan adanya kerugian hak konstitusional dari ketentuan UU Nomor 12 Tahun 1969 yang notabene adalah UU yang menindaklanjuti suatu hukum internasional yang sah incasu Pepera yang dilaksanakan di bawah pengawasan PBB dan diakui oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi 2504, sama artinya memaksa Mahkamah untuk menilai keabsahan tindakan PBB incasu Majelis Umum," ujar Hakim Palguna.

"Mahkamah jelas tidak memiliki kewenangan demikian," lanjut dia.

Baca juga: Terbentuknya Kostrad, Lahir dari Polemik Irian Barat dan Kebutuhan Satuan Tempur

Selain itu, dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak memiliki kedudukan hukum untuk mempersoalkan undang-undang ini.

Seandainya memang terdapat persoalan konstitusionalitas dan sepanjang tidak mempersoalkan keabsahan suatu peristiwa hukum internasional, kata Palguna, yang dapat menjadi pemohon adalah mereka yang mewakili kepentingan masyarakat Papua Barat, dalam hal ini gubernur dan anggota DPRD.

"Menimbang bahwa oleh karena permohonan tidak berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas dan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih jauh pokok permohonan para pemohon," kata Palguna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com