Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Perpanjang Usia Pensiun Jadi 65 Tahun, 5 Jaksa Gugat UU Kejaksaan ke MK

Kompas.com - 07/02/2022, 15:27 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima jaksa mengajukan pengujian materiil Pasal 12 huruf C UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta MK untuk mengubah ketentuan usia pensiun bagi jaksa, dari 60 tahun menjadi 65 tahun.

Kelima jaksa yang mengajukan permohonan, yaitu Fentje Eyert Loway, TR Silalahi, Renny Ariyanny, Fachriani Suyuti, dan Martini. Saat ini, mereka berusia 59 tahun.

Mereka diwakili oleh kuasa hukumnya Abdul Roman. Adapun gugatan itu tercatat di laman MK dengan nomor 16/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 pada 3 Februari 2022.

Baca juga: BKN: Pengangkatan CPNS 5 Tahun Terakhir Tak Menutupi Jumlah PNS yang Masuk Usia Pensiun

"Pasal tersebut mengatur usia pensiun jaksa dan kelima pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena adanya beleid tersebut," kata Rohman dikutip dari keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).

Roman mengatakan, Pasal 12 huruf c UU Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yakni adanya persamaan dan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan serta jaminan adanya kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Roman mengungkapkan, para pemohon uji materi saat ini bertugas sebagai jaksa fungsional.

Mengacu pada UU ASN, jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Dia mengatakan, jika dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain di dalam UU Kekuasaan Kehakiman, pengaturan usia pensiun bagi jaksa 60 tahun tidak adil.

Sebab, usia pensiun hakim 65 tahun (tingkat pertama) dan 67 tahun (hakim tingkat banding, ketua, dan wakil ketua pengadilan tinggi).

Baca juga: 4 Negara dengan Biaya Hidup Murah untuk Pensiun 2022, Ada Indonesia

"Padahal, dalam praktiknya, jaksa yang melaksanakan tugas-tugas penyidikan, menangkap, menahan, menyita, tugas dalam penuntutan hingga eksekusi, justru diposisikan sebagai ASN dalam jabatan fungsional," ucapnya.

Selain itu, Roman menuturkan, saat ini kebutuhan jaksa masih sangat tinggi.

Menurutnya, dengan jumlah SDM yang terbatas, pelayanan hukum dan keadilan bagi masyarakat tidak akan maksimal.

Oleh karena itu, para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 12 Huruf C UU No 11/2021 tidak bertentangan dengan konstitusi sepanjang dimaknai bahwa jaksa diberhentikan karena telah mencapai usia 65 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com