Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Ekstortif dan contohnya

Kompas.com - 05/02/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi yang merugikan publik dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Korupsi terjadi jika tiga hal terpenuhi, yaitu :

  1. Seseorang memiliki kekuasaan untuk menentukan kebijakan publik dan melakukan administrasi kebijakan tersebut.
  2. Adanya manfaat ekonomi sebagai akibat kebijakan publik tersebut.
  3. Sistem membuka peluang terhadap pelanggaran oleh pejabat publik yang bersangkutan.

Salah satu jenis korupsi adalah korupsi ekstortif.

Korupsi Ekstortif

Korupsi ekstortif adalah jenis korupsi yang melibatkan penekanan untuk mengindari bahaya bagi nereka yang terlibat atau orang-orang yang dekat dengan pelaku korupsi.

Korupsi ekstortif sering disebut juga korupsi pemerasan. Korupsi dimana pihak penerima menekan pihak pemberi untuk melakukan penyuapan demi menghindari kerugian yang mengancam si pemberi.

Tindakan korupsi ekstortif biasanya berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada pengusaha lain.

Korupsi ekstortif dilakukan dengan skema yang sangat rapi.

Baca juga: Korupsi Defensif dan Contohnya

Contoh Korupsi Ekstortif

Contoh korupsi ekstortif adalah seorang pengusaha yang telah melakukan korupsi sedang dalam keadaan terancam korupsinya akan terungkap.

Pengusaha tersebut kemudian melakukan penekanan terhadap orang yang baru berkecimpung dalam dunia bisnis agar mau bekerjasama dengan perusahaannya.

Di Indonesia, korupsi ekstortif pernah terjadi dalam kasus korupsi jaksa Urip Tri Gunawan.

Urip terbukti memeras mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Yusuf, dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Urip terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyeldik perkara BLBI.

Urip tertangkap basah menerima suap senilai 660.000 dolar Amerika atau sekitar Rp 6 miliar pada Maret 2008.

Urip Tri Gunawan divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

 

Referensi

  • Alatas, Syed Hussein. 1975. The Sociology of Corruption. Singapura: Delta Orient
  • Mansyur, Semma. 2008. Negara dan Korupsi : Pemikiran Mochtar Lubis atas Negara, Manusia Indonesia, dan Perilaku Politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
  • Chaerudin dkk. 2008. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Refika Aditama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com