Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu dan Anak Asal Jawa Tengah Korban Kerja Paksa di Malaysia, Kemenlu Bersikap

Kompas.com - 04/02/2022, 07:49 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri RI mendesak Pemerintah Malaysia untuk menghukum tegas majikan atau pemberi kerja bagi para pekerja migran ilegal.

Hal ini merupakan buntut dari kejadian yang menimpa Lastri (53) dan anaknya Nur Kholifah (21) yang menjadi korban kerja paksa di Negeri Jiran.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Judha Nugraha mengatakan, keduanya merupakan korban perdagangan orang di Malaysia.

"Kita mendorong penegakan hukum tegas terhdap pelaku-pelaku yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia dengan modus tindak perdagangan orang tersebut dan mendesak Malaysia untuk melakukan tindakan tegas ke majikan-majikan yang mempekerjakan pekerja migran Indonesia undocumented, bahkan melakukan pola kerja paksa ke pekerja migran dengan hukuman yang setimpal," ujar Judha dalam press briefing yang diadakan secara daring, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Kemlu Ungkap Kendala Vaksinasi Covid-19 untuk Pengungsi Asing

Hukuman terhadap pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja migran ilegal sendiri tertuang dalam UU Imigrasi Malaysia tahun 1959.

Judha mengungkapkan, kejadian yang menimpa Lastri dan Nurkhofifah merupakkan fenomena gunung es akibat maraknya pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.

Fenomena tindak perdagangan orang dengan dalih pemberangkatan pekerja migran ini dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari memberi janji penipuan dengan upah tinggi dengan pekerjaan yang tidak realistis di Malaysia, hingga jeratan utang dalam bentuk keluarga mendapatkan uang di awal.

"Berangkat ke Malaysia dengan status pekerja migran undocumented, disertai pola pemberangkatan dengan modus tindak perdagangan orang membuat mereka dalam posisi rentan dan tereksploitasi di Malaysia, ini yang dialami Ibu Lastri dan anaknya Nur Kholifah," kata Judha.

Baca juga: Kemlu Sebut Dua WNI Ditangkap Terkait Temuan Jasad Wanita Dalam Koper di Mekkah

Lastri dan Nur Kholifah telah bekerja di Malaysia sejak tahun 2019. Keduanya berasal dari Desa Bogorego, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Di rumah majikan, keduanya bekerja selama 24 jam dan tak digaji.

Judha juga mengatakan, saat ini Pemerintah Indonesia dan Malaysia masih membahas nota kesepahaman (MoU) mengenai penempatan dan perlindungan pekerja di sektor domestik.

MoU tersebut sebelumnya telah disepakati kedua negara pada tahun 2006, kemudian diperpanjang tahun 2011, dan telah habis masa berlakunya sejak tahun 2016.

Saat ini, sedang dilakukan upaya negosiasi Indonesia agar MoU tersebut bisa menjadi dasar penempatan dan perlindungan pekerja migran di Malaysia.

Baca juga: Usai Selamatkan Pekerja Migran yang Disiksa di Malaysia, Kemlu Pastikan MH Dalam Kondisi Baik

Namun demikian, hingga saat ini proses negosiasi tersebut masih belum menemui kata sepakat.

"Masih ada beberapa pending issue yang belum disepakati Indonesia dan Malaysia. Antara lain kita meminta Malaysia dapat menghapus System Maid Online, sistem rekrut langsung yang mem-by pass UU Nomor 18 tahun 2017 kita. Sehingga, pekerja migran sektor domestik bisa berangkat ke Malaysia melalui prosedur yang benar," ujar Judha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com