AKHIR-AKHIR ini, halaman media online dan media sosial disesaki oleh berita dan tayangan mengenai ujaran kebencian dan aksi dari segelintir orang yang tak selaras dengan napas kebhinekaan hidup berbangsa Indonesia.
Salah satu berita dan tayangan yang viral dan menyita perhatian publik adalah video aksi seorang pria membuang dan menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Semeru.
Aksi tersebut segera mendapat kecaman dari berbagai kalangan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang, Muhammad Muslim menyebut apa yang dilakukan pria tersebut kurang beradab.
Tak hanya itu, Muhammad Muslim juga menyesalkan aksi pria tersebut.
"Sebagai perwakilan dari Kementerian Agama, terus terang saya merasa kaget dengan peristiwa ini dan sangat menyayangkan. Karena itu adalah tindakan yang kurang beradab," kata Muhammad Muslim kepada media, Senin, 10 Januari 2022.
Muhammad Muslim menyebut Islam merupakan agama yang damai. Islam menekankan cara berdakwah yang ramah dan santun serta tidak menghina agama orang lain.
Islam menganjurkan umatnya untuk menghormati umat beragama lain, tidak kemudian merusak apa yang menjadi keyakinan orang lain.
Dakwah disampaikan dengan baik, jangan menyakiti perasaan orang lain.
Pembukaan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ditandatangai 26 Juni 1945 menegaskan bahwa mempraktikkan toleransi adalah salah satu prinsip yang harus diterapkan untuk mencapai tujuan kerja sama internasional yang diusung PBB.
Tujuan utama PBB adalah memecahkan masalah internasional yang bersifat ekonomi, sosial, budaya atau kemanusiaan dan dalam mempromosikan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia kebebasan bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.
Deklarasi PBB tentang ‘Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan’ (1981) artikel 1 poin 1 menyebutkan:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama. Hak ini harus mencakup: kebebasan untuk memeluk agama atau kepercayaan apa pun pilihannya, dan kebebasan, baik secara individu maupun dalam masyarakat dengan orang lain dan di depan umum atau pribadi, untuk memanifestasikan agama atau kepercayaannya dalam ibadah, ketaatan, praktik dan pengajaran.”
Sementara poin 2 menandaskan bahwa: “Tidak seorang pun dapat dikenakan paksaan yang akan mengganggu kebebasannya untuk memeluk agama atau kepercayaannya pilihan.''
Deklarasi tersebut berkaitan dengan pentingnnya konsep toleransi dalam kehidupan beragama yang menurut (Suparta dkk, 2009:197), meliputi:
(1) Menghargai keberadaan suatu agama yang dianut oleh suatu masyarakat tertentu diwujudkan dengan mampu melaksanakan ritual peribadatan dengan baik, dapat merayakan liburan keagamaan dengan aman, mampu menjalankan tradisi berdasarkan agama dengan baik tanpa campur tangan pihak manapun;
(2) tidak mengganggu kehidupan pemeluk agama lain;
(3) antarpemeluk agama dapat saling membantu bila perlu, sejauh tidak perlu bertentangan dengan ajaran agamanya masing-masing.
Secara ringkas, dapat dikatakan bahwa toleransi beragama adalah kemampuan untuk menghormati, dan tidak mengganggu kehidupan pengikut agama lain.
Makna hakiki toleransi terletak pada sikap adil, jujur, sikap objektif dan memungkinkan orang lain untuk melakukan hal yang berbeda dalam pendapat, kebiasaan, ras, agama, kebangsaan, dan suku (etnis) dengan kita.
Toleransi adalah kemampuan untuk menghormati keyakinan dan perilaku orang lain yang berbeda dengan diri atau kelompok sendiri.