Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasanuddin Wahid
Sekjen PKB

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi X DPR-RI.

Menangani Perilaku Intoleransi Beragama

Kompas.com - 02/02/2022, 09:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AKHIR-AKHIR ini, halaman media online dan media sosial disesaki oleh berita dan tayangan mengenai ujaran kebencian dan aksi dari segelintir orang yang tak selaras dengan napas kebhinekaan hidup berbangsa Indonesia.

Salah satu berita dan tayangan yang viral dan menyita perhatian publik adalah video aksi seorang pria membuang dan menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Semeru.

Aksi tersebut segera mendapat kecaman dari berbagai kalangan.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang, Muhammad Muslim menyebut apa yang dilakukan pria tersebut kurang beradab.

Tak hanya itu, Muhammad Muslim juga menyesalkan aksi pria tersebut.

"Sebagai perwakilan dari Kementerian Agama, terus terang saya merasa kaget dengan peristiwa ini dan sangat menyayangkan. Karena itu adalah tindakan yang kurang beradab," kata Muhammad Muslim kepada media, Senin, 10 Januari 2022.

Muhammad Muslim menyebut Islam merupakan agama yang damai. Islam menekankan cara berdakwah yang ramah dan santun serta tidak menghina agama orang lain.

Islam menganjurkan umatnya untuk menghormati umat beragama lain, tidak kemudian merusak apa yang menjadi keyakinan orang lain.

Dakwah disampaikan dengan baik, jangan menyakiti perasaan orang lain.

Toleransi beragama

Pembukaan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ditandatangai 26 Juni 1945 menegaskan bahwa mempraktikkan toleransi adalah salah satu prinsip yang harus diterapkan untuk mencapai tujuan kerja sama internasional yang diusung PBB.

Tujuan utama PBB adalah memecahkan masalah internasional yang bersifat ekonomi, sosial, budaya atau kemanusiaan dan dalam mempromosikan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia kebebasan bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.

Deklarasi PBB tentang ‘Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan’ (1981) artikel 1 poin 1 menyebutkan:

Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama. Hak ini harus mencakup: kebebasan untuk memeluk agama atau kepercayaan apa pun pilihannya, dan kebebasan, baik secara individu maupun dalam masyarakat dengan orang lain dan di depan umum atau pribadi, untuk memanifestasikan agama atau kepercayaannya dalam ibadah, ketaatan, praktik dan pengajaran.”

Sementara poin 2 menandaskan bahwa: “Tidak seorang pun dapat dikenakan paksaan yang akan mengganggu kebebasannya untuk memeluk agama atau kepercayaannya pilihan.''

Deklarasi tersebut berkaitan dengan pentingnnya konsep toleransi dalam kehidupan beragama yang menurut (Suparta dkk, 2009:197), meliputi:

(1) Menghargai keberadaan suatu agama yang dianut oleh suatu masyarakat tertentu diwujudkan dengan mampu melaksanakan ritual peribadatan dengan baik, dapat merayakan liburan keagamaan dengan aman, mampu menjalankan tradisi berdasarkan agama dengan baik tanpa campur tangan pihak manapun;

(2) tidak mengganggu kehidupan pemeluk agama lain;

(3) antarpemeluk agama dapat saling membantu bila perlu, sejauh tidak perlu bertentangan dengan ajaran agamanya masing-masing.

Secara ringkas, dapat dikatakan bahwa toleransi beragama adalah kemampuan untuk menghormati, dan tidak mengganggu kehidupan pengikut agama lain.

Makna hakiki toleransi terletak pada sikap adil, jujur, sikap objektif dan memungkinkan orang lain untuk melakukan hal yang berbeda dalam pendapat, kebiasaan, ras, agama, kebangsaan, dan suku (etnis) dengan kita.

Toleransi adalah kemampuan untuk menghormati keyakinan dan perilaku orang lain yang berbeda dengan diri atau kelompok sendiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com