Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasanuddin Wahid
Sekjen PKB

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi X DPR-RI.

Menangani Perilaku Intoleransi Beragama

Kompas.com - 02/02/2022, 09:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AKHIR-AKHIR ini, halaman media online dan media sosial disesaki oleh berita dan tayangan mengenai ujaran kebencian dan aksi dari segelintir orang yang tak selaras dengan napas kebhinekaan hidup berbangsa Indonesia.

Salah satu berita dan tayangan yang viral dan menyita perhatian publik adalah video aksi seorang pria membuang dan menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Semeru.

Aksi tersebut segera mendapat kecaman dari berbagai kalangan.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang, Muhammad Muslim menyebut apa yang dilakukan pria tersebut kurang beradab.

Tak hanya itu, Muhammad Muslim juga menyesalkan aksi pria tersebut.

"Sebagai perwakilan dari Kementerian Agama, terus terang saya merasa kaget dengan peristiwa ini dan sangat menyayangkan. Karena itu adalah tindakan yang kurang beradab," kata Muhammad Muslim kepada media, Senin, 10 Januari 2022.

Muhammad Muslim menyebut Islam merupakan agama yang damai. Islam menekankan cara berdakwah yang ramah dan santun serta tidak menghina agama orang lain.

Islam menganjurkan umatnya untuk menghormati umat beragama lain, tidak kemudian merusak apa yang menjadi keyakinan orang lain.

Dakwah disampaikan dengan baik, jangan menyakiti perasaan orang lain.

Toleransi beragama

Pembukaan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ditandatangai 26 Juni 1945 menegaskan bahwa mempraktikkan toleransi adalah salah satu prinsip yang harus diterapkan untuk mencapai tujuan kerja sama internasional yang diusung PBB.

Tujuan utama PBB adalah memecahkan masalah internasional yang bersifat ekonomi, sosial, budaya atau kemanusiaan dan dalam mempromosikan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia kebebasan bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.

Deklarasi PBB tentang ‘Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan’ (1981) artikel 1 poin 1 menyebutkan:

Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama. Hak ini harus mencakup: kebebasan untuk memeluk agama atau kepercayaan apa pun pilihannya, dan kebebasan, baik secara individu maupun dalam masyarakat dengan orang lain dan di depan umum atau pribadi, untuk memanifestasikan agama atau kepercayaannya dalam ibadah, ketaatan, praktik dan pengajaran.”

Sementara poin 2 menandaskan bahwa: “Tidak seorang pun dapat dikenakan paksaan yang akan mengganggu kebebasannya untuk memeluk agama atau kepercayaannya pilihan.''

Deklarasi tersebut berkaitan dengan pentingnnya konsep toleransi dalam kehidupan beragama yang menurut (Suparta dkk, 2009:197), meliputi:

(1) Menghargai keberadaan suatu agama yang dianut oleh suatu masyarakat tertentu diwujudkan dengan mampu melaksanakan ritual peribadatan dengan baik, dapat merayakan liburan keagamaan dengan aman, mampu menjalankan tradisi berdasarkan agama dengan baik tanpa campur tangan pihak manapun;

(2) tidak mengganggu kehidupan pemeluk agama lain;

(3) antarpemeluk agama dapat saling membantu bila perlu, sejauh tidak perlu bertentangan dengan ajaran agamanya masing-masing.

Secara ringkas, dapat dikatakan bahwa toleransi beragama adalah kemampuan untuk menghormati, dan tidak mengganggu kehidupan pengikut agama lain.

Makna hakiki toleransi terletak pada sikap adil, jujur, sikap objektif dan memungkinkan orang lain untuk melakukan hal yang berbeda dalam pendapat, kebiasaan, ras, agama, kebangsaan, dan suku (etnis) dengan kita.

Toleransi adalah kemampuan untuk menghormati keyakinan dan perilaku orang lain yang berbeda dengan diri atau kelompok sendiri.

Platform toleransi beragama

Prinsip Islam mengajarkan pemeluknya untuk toleransi, kerukunan dan kedamaian di manapun dan kapanpun.

Islam menekankan perlunya membangun harmoni dan toleransi, harmoni dan perdamaian antarsesama Muslim dan antar umat beragama masyarakat.

Dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 256, ketentuan Allah telah dinyatakan tentang tidak adanya paksaan dalam memeluk Islam.

Menurut M. Q. Shihab (2007), seseorang yang sukarela dan sadar memilih satu agama, maka dia wajib menjalankan ajaran agama dengan sempurna.

Mengakui keberadaan agama lain tidak hanya berarti menghormati kebenaran agama yang lain, melainkan juga menjamin bahwa orang beragama lain mempratikkan agamanya dan hidup berdampingan secara damai dengan kita.

Dalam masalah iman Islam dan ibadah, Islam secara tegas melarang melakukan sebagian dan ritual non-Muslim.

Hal ini dengan jelas dinyatakan dalam Al-Qur’an Surat Al Kafirun Ayat 6 yang berbunyi “Untukmu agamamu dan untukku agamaku".

Demikianlah Islam memandang toleransi antar komunitas umat beragama.

Suweta yang dikutip N. Naim and A. Sauqi (2008) menjelaskan, “Jika kita menginginkan kesatuan dunia, pemuka agama harus memiliki pandangan universal, peradaban dunia hanya akan tumbuh atas dasar kerja sama di antara semua agama".

Gimin Edi Susanto (2008) mengatakan agama Buddha mengajarkan kebaikan.

Mengutip Dhamapada 5, Susanto menulis bahwa sang Buddha pernah berkata: "Kebencian tidak akan pernah berakhir ketika dibalas dengan kebencian, tapi kebencian akan berakhir dengan cinta. Ini satu hukum abadi".

Doktrin toleransi menjadi bagian tidak terpisahkan dari doktrin Kekristenan. Konsili Vatikan II (1965), misalnya, menyatakan bahwa pribadi manusia memiliki hak atas kebebasan beragama.

Kebebasan ini berarti bahwa semua orang harus kebal dari paksaan oleh individu atau kelompok sosial dan kekuatan manusia, sedemikian rupa sehingga tidak seorang pun dipaksa untuk bertindak dengan cara yang bertentangan dengan keyakinannya sendiri, baik secara pribadi atau di depan umum, baik sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, dalam batas-batas yang ditentukan.

Konsili II selanjutnya menyatakan bahwa hak atas kebebasan beragama didasarkan pada martabat pribadi manusia sebagaimana martabat ini diketahui melalui firman Allah yang diwahyukan dan oleh akal budi itu sendiri.

Hak pribadi manusia atas kebebasan beragama ini adalah untuk diakui dalam hukum tata negara di mana masyarakat diatur dan dengan demikian menjadi hak sipil.

Aloys Budi Purnomo (2021) menyatakan bahwa toleransi tidak lain adalah manifestasi dari iman yang berlaku dalam setiap tindakan orang beriman.

Agama diperlukan untuk mewujudkannya keyakinan pada tingkat praktis setiap hari.

Perwujudan realistis dari keyakinan adalah melakukan kebaikan, harmonis, saling pengertian dan saling menerima.

Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap agama sangat menganjurkan kehidupan yang baik, harmoni dan saling menghormati antarpemeluk agama.

Itu berarti semua umat beragama dipanggil dan diutus untuk bertoleransi: saling menghargai, saling menghormati dan saling mengasihi dengan menggunakan semua bakat dan talentanya untuk kemanusiaan.

Mulai dari keluarga

Perilaku toleransi antarumat beragama tidak bisa muncul tiba-tiba, tetapi harus ditanamkan, ditumbuhkembangkan dan dipelihara sejak dini, semenjak seseorang masih sebagai anak-anak.

Itu berarti, keluarga bertanggung jawab membantu seorang anak untuk belajar dan berlatih untuk hidup bertoleransi: menghargai perbedaan dan belajar hidup serta bekerja sama dengan orang lain.

Sebetulnya, upaya itu tidak sulit karena secara naluriah setiap keluarga menghendaki yang terbaik bagi anak-anaknya.

Sementara itu, anak-anak secara naluriah bersifat tulus hati dan bersedia bermain dengan rekan seusianya, tanpa membedakan-bedakan suku, ras, dan agama.

Jadi, keluarga dapat secara bertahap menanamkan sikap menghargai perbedaan dan toleransi beragama kepada anak-anaknya melalui cara-cara sederhana.

Anak-anak mesti dibiasakan dan dilatih dalam kepekaan terhadap situasi sosial di sekitar melalui pengalaman riil sehari-hari.

Kearifan lokal

Sesungguhnya anak-anak Indonesia juga dapat dengan mudah belajar bagaimana para orangtua mereka mempraktikkan nilai kearifan lokal: bergotong-royong dalam konteks toleransi beragama.

Di mana-mana di Indonesia, kita menyaksikan para pemeluk suatu agama hidup berdampingan dengan secara harmonis dengan pemeluk agama lain.

Mereka saling menghormati dan membantu satu sama lain secara tulus hati.

Ketika ada pemeluk agama Hindu melakukan kegiatan di Pura, umat Islam menghormati dengan meminimalkan panggilan untuk shalat (menyuarakan adzan dengan tidak menggunakan speaker).

Ketika umat Nasrani merayakan Natal, misalnya, warga Muslim ikut membantu menjaga keamanan dan mengatur lapangan parkir.

Begitu pula sebaliknya, ketika umat Islam melakukan ibadah Idul Fitri, misalnya, warga Nasrani yang menjaga keamanan dan mengatur parkir.

Lebih daripada itu, dalam konteks berbangsa dan bernegara Indonesia, toleransi beragama dilegitimasi oleh Konstitusi: UUD 1945.

Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menjadi landasan hukum yang memungkin setiap warga Negara Indonesia berhak dan bebas menjalankan agama yang dianutinya.

Pendekatan multidisiplin

Sejatinya, dari sisi doktrin agama, sisi sosial-budaya, dan hukum, warga bangsa Indonesia tidak memiliki halangan berarti untuk mempratikkan toleransi hidup beragama.

Makanya berita intoleransi yang belakangan ini beredar sepertinya adalah bentuk penyimpangan atau defiasi.

Artinya, seorang berperilaku intoleran karena memiliki pemahaman yang keliru tentang doktrin agama.

Boleh jadi, ia bersikap intoleran karena mengalami kemerosotan nilai-nilai sosial-budaya.

Dan, boleh jadi juga, orang bersikap intoleran karena menderita ganguan jiwa atau gangguan kepribadian.

Dalam perspektif demikian, maka penanganan terhadap oknum-oknum pelaku tindak intoleransi tidak cukup dilakukan melalui pendekatan hukum saja.

Kita perlu mengembangkan pendekatan multidisilpin atas mereka. Yaitu, mereinternalisasi doktrin agama, merevitalisasi nilai sosial-budaya, dan melakukan pemeriksaan kejiwaan supaya yang bersangkutan mendapatkan penanganan dan pengobatan sesuai jenis gangguan jiwa yang dialaminya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com