Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasanuddin Wahid
Sekjen PKB

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi X DPR-RI.

Menangani Perilaku Intoleransi Beragama

Kompas.com - 02/02/2022, 09:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Platform toleransi beragama

Prinsip Islam mengajarkan pemeluknya untuk toleransi, kerukunan dan kedamaian di manapun dan kapanpun.

Islam menekankan perlunya membangun harmoni dan toleransi, harmoni dan perdamaian antarsesama Muslim dan antar umat beragama masyarakat.

Dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 256, ketentuan Allah telah dinyatakan tentang tidak adanya paksaan dalam memeluk Islam.

Menurut M. Q. Shihab (2007), seseorang yang sukarela dan sadar memilih satu agama, maka dia wajib menjalankan ajaran agama dengan sempurna.

Mengakui keberadaan agama lain tidak hanya berarti menghormati kebenaran agama yang lain, melainkan juga menjamin bahwa orang beragama lain mempratikkan agamanya dan hidup berdampingan secara damai dengan kita.

Dalam masalah iman Islam dan ibadah, Islam secara tegas melarang melakukan sebagian dan ritual non-Muslim.

Hal ini dengan jelas dinyatakan dalam Al-Qur’an Surat Al Kafirun Ayat 6 yang berbunyi “Untukmu agamamu dan untukku agamaku".

Demikianlah Islam memandang toleransi antar komunitas umat beragama.

Suweta yang dikutip N. Naim and A. Sauqi (2008) menjelaskan, “Jika kita menginginkan kesatuan dunia, pemuka agama harus memiliki pandangan universal, peradaban dunia hanya akan tumbuh atas dasar kerja sama di antara semua agama".

Gimin Edi Susanto (2008) mengatakan agama Buddha mengajarkan kebaikan.

Mengutip Dhamapada 5, Susanto menulis bahwa sang Buddha pernah berkata: "Kebencian tidak akan pernah berakhir ketika dibalas dengan kebencian, tapi kebencian akan berakhir dengan cinta. Ini satu hukum abadi".

Doktrin toleransi menjadi bagian tidak terpisahkan dari doktrin Kekristenan. Konsili Vatikan II (1965), misalnya, menyatakan bahwa pribadi manusia memiliki hak atas kebebasan beragama.

Kebebasan ini berarti bahwa semua orang harus kebal dari paksaan oleh individu atau kelompok sosial dan kekuatan manusia, sedemikian rupa sehingga tidak seorang pun dipaksa untuk bertindak dengan cara yang bertentangan dengan keyakinannya sendiri, baik secara pribadi atau di depan umum, baik sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, dalam batas-batas yang ditentukan.

Konsili II selanjutnya menyatakan bahwa hak atas kebebasan beragama didasarkan pada martabat pribadi manusia sebagaimana martabat ini diketahui melalui firman Allah yang diwahyukan dan oleh akal budi itu sendiri.

Hak pribadi manusia atas kebebasan beragama ini adalah untuk diakui dalam hukum tata negara di mana masyarakat diatur dan dengan demikian menjadi hak sipil.

Aloys Budi Purnomo (2021) menyatakan bahwa toleransi tidak lain adalah manifestasi dari iman yang berlaku dalam setiap tindakan orang beriman.

Agama diperlukan untuk mewujudkannya keyakinan pada tingkat praktis setiap hari.

Perwujudan realistis dari keyakinan adalah melakukan kebaikan, harmonis, saling pengertian dan saling menerima.

Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap agama sangat menganjurkan kehidupan yang baik, harmoni dan saling menghormati antarpemeluk agama.

Itu berarti semua umat beragama dipanggil dan diutus untuk bertoleransi: saling menghargai, saling menghormati dan saling mengasihi dengan menggunakan semua bakat dan talentanya untuk kemanusiaan.

Mulai dari keluarga

Perilaku toleransi antarumat beragama tidak bisa muncul tiba-tiba, tetapi harus ditanamkan, ditumbuhkembangkan dan dipelihara sejak dini, semenjak seseorang masih sebagai anak-anak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com